Sumut Terkini

Kades Meranti Barat Kini Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Berikut Penjelasan Kejari Toba

Kades Meranti Barat ini ditahan karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ KEJARI TOBA
Kades Meranti Barat inisial RS sedang berada di ruang Kejari Toba sebelum ditahan di Rutan Kelas II Balige, Kamis (20/11/2025) pukul 20.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba menetapkan tersangka dan menahan seorang kepala desa berinisial RS (50) kemarin, Kamis (20/11/2025) malam.

Kades Meranti Barat ini ditahan karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024. 

Kasi Intel Kejari Toba Benny Surbakti dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, kades Meranti Barat tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah. 

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025," ujar Benny Surbakti, Jumat (21/11/2025).

"Selanjutnya, tersangka RS telah ditahan di Rutan Kelas IIB Balige untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan," sambungnya. 

"Tersangka RS disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," terangnya.

"Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," lanjutnya.

Ia juga menyampaikan soal hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara oleh aparat pengawasan.

"Ditemukan adanya temuan sebesar Rp. 476.537.320 dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama Tahun Anggaran 2020–2024," sambungnya. 

"Tim Jaksa Penyidik bekerja dengan penuh dedikasi, profesional, dan berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dibuktikan secara sah dan meyakinkan," lanjutnya. 

Selanjutnya, ia sampaikan, kejari Toba berkomitmen mengawal pelaksanaan pembangunan di desa-desa agar bebas dari praktik korupsi.

"Sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum," sambungnya. 

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved