Sumut Terkini
Kades Meranti Barat Kini Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Berikut Penjelasan Kejari Toba
Kades Meranti Barat ini ditahan karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba menetapkan tersangka dan menahan seorang kepala desa berinisial RS (50) kemarin, Kamis (20/11/2025) malam.
Kades Meranti Barat ini ditahan karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Kasi Intel Kejari Toba Benny Surbakti dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, kades Meranti Barat tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025," ujar Benny Surbakti, Jumat (21/11/2025).
"Selanjutnya, tersangka RS telah ditahan di Rutan Kelas IIB Balige untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan," sambungnya.
"Tersangka RS disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," terangnya.
"Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," lanjutnya.
Ia juga menyampaikan soal hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara oleh aparat pengawasan.
"Ditemukan adanya temuan sebesar Rp. 476.537.320 dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama Tahun Anggaran 2020–2024," sambungnya.
"Tim Jaksa Penyidik bekerja dengan penuh dedikasi, profesional, dan berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dibuktikan secara sah dan meyakinkan," lanjutnya.
Selanjutnya, ia sampaikan, kejari Toba berkomitmen mengawal pelaksanaan pembangunan di desa-desa agar bebas dari praktik korupsi.
"Sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum," sambungnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bupati Samosir Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan |
|
|---|
| Inovasi KATA BAIK Bawa Pemko Binjai Raih Juara 1 pada North Sumatera Innovation Day 2025 |
|
|---|
| Polisi yang Gebuki Pengendara di Depan Polda Sumut Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan |
|
|---|
| Kata BKD DPRD Sumut Terkait Megawati Zebua Resmi Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Tim Gabungan Kodim 0205/TK Tangkap Dua Terduga Pemain Sabu, Sembilan Paket Jadi Bukti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kades-Meranti-Barat-inisial-RS-sedang-berada-di-ruang-Kejari-Toba.jpg)