Sumut Terkini

Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH

Oleh pendamping PKH mereka disuruh untuk menandatangani surat pernyataan graduasi mandiri.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
ILUSTRASI- POTRET Permukiman penduduk di Kampung Bengek yang berlokasi di RT 11 RW 17 Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (26/2/2021). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Beberapa warga miskin yang ada di Kabupaten Deli Serdang disuruh mundur untuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Alasannya karena dianggap ekonominya sudah lebih baik dari sebelumnya.

Oleh pendamping PKH mereka disuruh untuk menandatangani surat pernyataan graduasi mandiri.

Salah satu warga miskin yang disuruh mundur tersebut adalah pasangan suami istri Muliadi (47) dan Muziana (45) yang merupakan warga Jln Legiun Veteran/Juang 45 Dusun X Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan.

Saat diwawancarai Muliadi mengaku ia bersama istri masih bingung saat ini karena ada dapat arahan dari pendamping PKH apabila tidak mau menandatangani maka bantuan sosial yang lain bisa ikut hilang. 

"Jadi kemarin istri saya itu ada perkumpulan sama pendamping baru kemudian dikasih surat itu (pernyataan graduasi mandiri). Disuruh diisi di rumah kalau nggak mau mundur nanti katanya program bantuan sosial yang lain bisa gak dapat lagi.

Kita sekarang yang bingung, kalau ditandatangani bukannya malah bantuan lainnya yang bakal hilang juga karena kita sudah dianggap mampu?," ujar Muliadi, Senin (24/11/2025). 

Muliadi mengaku ia hanya pekerja sopir tempat barang rongsokan atau yang dikenal dengan istilah botot.

Meski satu hari dikasih gaji 100 ribu namun belum tentu tiap hari kerja. Apabila tidak ada barang yang mau diantar katanya maka tidak kerja dan tidak bergaji. 

"Selama ini dapat PKH, BPJS Kesehatan juga. Dulu dapat KIP juga. Istri gak ada kerja dan rumah pun saya masih ngontrak. Kalau dibilang mampu sekarang ya gimana masih kayak gini ekonomi masih kurang. Anak yang sekolah pun masih ada 2 lagi. Sudah 7 tahun masuk PKH baru ini disuruh buat pernyataan," katanya. 

Pelaksana Tugas (PLt) Kadis Sosial Deli Serdang,  Ahmad Sofyan yang dikonfirmasi mengatakan graduasi dilakukan karena bisa saja terjadi perubahan ekomoni seseorang.

Belum tentu juga ekonomi seseorang 5 tahun lalu dan sekarang itu tetap sama. Disebut untuk waktunya selalu dilihat sekali 5 tahun. 

"Kalau dia memang belum layak digraduasi ya nggak graduasi itu. Nantilah kita cek apa sebabnya apakah memang ekonominya sudah bagus dan meningkat atau cemana.

Pendamping PKH yang verifikasi itu dan mereka inikan pegawai kementerian tapi tetap koordinasi sama kita," kata Ahmad Sofyan. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved