Sumut Terkini

Buntut Dugaan Pemerasan, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan dan Kompol Agustinus Dinonaktifkan

Selain Kombes Julihan, Kapolda juga menonaktifkan jabatan Kasubbid Paminal Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
PERAS POLISI - Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha, ketika diwawancarai beberapa waktu lalu. Ia diterpa isu dugaan pemerasan sesama Polisi mulai dari ratusan juta hingga Rp 1 Miliar modus cari-cari kesalahan personel. 

Tersangka mengaku hanya mengenal Ipda Welman, namun dituduh terlibat hingga diminta uang sebesar Rp 1 Miliar.

Karena tak sanggup, disebut Ipda Welman cuma menyanggupi Rp 100 juta.

Lalu pada 7 Agustus, Ipda Welman Simangunsong sempat disuruh datang ke kafe, lalu ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba.

Kapolsek Medan Barat, Kanit Reskrim dan beberapa personel dimintai uang sekitar Rp 1 Miliar karena disebut ketahuan melepaskan tersangka kasus narkoba.

Karena tak sanggup, mereka dicopot dari jabatannya dipindah ke pelayanan markas (Yanma).

Namun, untuk pindah dari pelayanan markas (Yanma) mereka diminta mencicil permintaan sebelumnya.

Kemudian, kasus dugaan perselingkuhan personel Polrestabes Medan Aipda Fachri, dituliskan diminta uang sebesar Rp 1 Miliar.

Karena tak sanggup, Aipda Fachri dipindahkan ke Polda Sumut dan ketika dipindah, kasusnya dinaikkan kembali.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang ditulis dimintai uang sebesar Rp 200 juta usai dicari-cari kesalahannya.

Pemerasan Kompol Hendrik hendak diduga dilakukan beberapa bulan sebelum ia mendaftar sekolah staf dan pimpinan menengah (Sespimen).

Melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 10 juta kepada setiap perwira Polisi yang hendak mendaftar sekolah staf dan pimpinan menengah (Sespimen).

Sebab, setiap perwira harus mendapatkan surat keterangan hasil penelitian dan pengujian (SKHP) yang ditandatangani Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha.

Dalam postingan lanjutan, ada juga dugaan pemerasan kepada personel Ditreskrimsus Polda Sumut modus nanam jagung.

Kemudian, diduga memeras 3 Kasat di Polresta Deli Serdang, Kanit dan Kapolsek.

Lalu, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu ditulis diperas Rp 100 juta gara-gara beberapa tahanan kabur.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved