Sumut Terkini
BNNP Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba Melalui Ekspedisi Pakai Data Anonim
Tak hanya ganja, BNNP Sumut juga menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,2 kilogram yang didapat dari sejumlah pelaku.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran ratusan kilogram narkotika jenjs ganja selama satu bulan terakhir.
Tak hanya ganja, BNNP Sumut juga menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,2 kilogram yang didapat dari sejumlah pelaku.
Dalam pengungkapan ini, BNNP menemukan adanya modus operandi baru dalam penyaluran narkotika antar provinsi ini.
Berdasarkan keterangan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, melalui Kabid Berantas BNNP Sumut Kombes Pol Charles P Sinaga adapun modus baru ini dengan melalui pengiriman ekspedisi.
"Jadi untuk pengungkapan kali ini, kita menemukan adanya peredaran narkotika yang yang kita temukan barang buktinya melalui jasa pengiriman," ujar Charles, Kamis (5/2/2026).
Diungkapkan Charles, dalam pengungkapan peredaran narkotika melalui ekspedisi ini pihaknya juga berkolaborasi dengan Bea Cukai.
Dimana, saat ini pihaknya masih menelusuri siapa pemilik dan penerima dari paketan yang berisi barang haram tersebut. Pasalnya, saat ditemukan paketan tersebut tidak memiliki data yang lengkap.
"Modusnya pengirim ini selalu memberikan data pribadi yang ditutupi, anonim. Seperti nomor telepon dan nama yang anonim," katanya.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada semua pemilik usaha jasa pengiriman atau ekspedisi agar lebih teliti dan selalu mengecek data maupun nomor telepon yang diberikan.
Sehingga, nantinya jika memang ada pelaku lainnya yang menggunakan modus serupa akan dipersempit dan proses pengungkapannya akan lebih mudah.
"Jadi saat kita menemukan itu, kita bisa melacak siapa orangnya. Jadi kami mengimbau kepada teman-teman ekspedisi agar lebih teliti lagi," katanya.
Dari data yang didapat, dalam satu bulan terakhir ada lima kali peredaran narkotika melalui jasa ekspedisi yang digagalkan oleh Bea Cukai dan bekerjasama dengan BNNP Sumut.
Dimulai pada tanggal 3 Januari 2026 ditemukan adanya paket yang dikirimkan menuju ke Provinsi Jawa Timur pada 24 Desember 2025, dengan barang bukti empat bungkus bubuk kopi dan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 1000 gram.
Selanjutnya, pada tanggal 13 Januari 2026 adanya paketan menuju Kota Padang, Sumatera Barat, pada 28 Desember 2025 lalu dengan barang bukti 10 bungkus narkotika jenis sabu 9,4 gram sabu dan lima bungkus ganja seberat 51,71 gram.
Kemudian, pada tanggal 14 Januari BNNP mengungkap adanya paket yang dikirim menuju ke Kota Sleman, DIY pada 31 Desember 2025 dengan barang bukti dua bungkus ganja seberat 1.427,78 gram.
| Jual 13 Kilogram Sisik Trenggiling, Warga Deliserdang Dihukum 2 Tahun |
|
|---|
| Kunker ke Bona Pasogit, Bupati Vandiko Apresiasi Kepedulian KASAD Maruli Simanjuntak |
|
|---|
| Harga Pertamax Naik, Pelaku Usaha Rental Mobil di Asahan Belum Rasakan Dampaknya |
|
|---|
| Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tinjau Lokasi Penanaman Bawang Putih di Kecamatan Simanindo |
|
|---|
| Gerebek Sarang Narkoba di Sergai, 10 Orang Ditangkap BNN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/GAGALKAN-PEREDARAN-NARKOTIKA-Kabid-Berantas-BNNP.jpg)