Sumut Terkini
Developer Perumahan Gugat Customer yang Minta DP Dikembalikan
Dalam gugatannya, PT Samera Kani Sentosa menggugat atas tudingan pembatalan sepihak pembelian yang dilakukan tergugat.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
Katanya, tidak ada tertuang dalam perjanjian apabila bank ditolak, pembeli harus menggunakan bank yang bekerjasama dengan pihak perusahaan pengembang.
"Jadi, tidak ada diharuskan atau diwajibkan pihak pembeli harus mengikuti bank yang mereka bekerja sama. Seperti yang diajukan oleh klien kami di BCA Kisaran," terangnya.
Menurutnya, hak kontraktual yang dibuat oleh pihak penggugat dengan kliennya hanyalah sebatas jual beli dan berhak untuk mendapatkan pengembalian uang muka yang sudah disetor kepada PT Samera Kani Sentosa.
Katanya, Kliennya memiliki hak penuh untuk menolak tidak menggunakan bank yang diajukan oleh PT Samera Kani Sentosa akibat bunga yang berbeda dengan BCA.
"Ada perbedaan yang cukup tinggi, sehingga klien kami tidak ada membatalkan sepihak. Karena seusai dengan penolakan yang dikeluarkan oleh BCA Kisaran. Ini bentuk kedzaliman yang dilakukan oleh pengembang kepada klien kami," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
| Pemkab Deli Serdang Gelar Bimtek Bertajuk Penguatan Kapasitas di Karo, Hotelnya jadi Sorotan |
|
|---|
| Polisi Ringkus 4 Tersangka yang Menganiaya Pria 21 Tahun di Langkat, Ada Luka Tusuk di Paha |
|
|---|
| Jaksa Tunda 2 Kali Pembacaan Tuntutan Orang Kepercayaan Bandar Narkoba di Kota Binjai |
|
|---|
| Pria Inisial VAH dan MTS Diringkus, Polisi Sita Barbuk Ganja Kering yang Siap Edar |
|
|---|
| Warga Keluhkan Jalan Veteran IX Rusak dan Drainase Mati Selama Dua Tahun, Rumah Langganan Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-gugatan-PT-Samera-Kani-Sentosa.jpg)