Sumut Terkini

Developer Perumahan Gugat Customer yang Minta DP Dikembalikan

Dalam gugatannya, PT Samera Kani Sentosa menggugat atas tudingan pembatalan sepihak pembelian yang dilakukan tergugat.

Tayang:
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
IST
Sidang gugatan PT Samera Kani Sentosa dengan pihak tergugat Faisal Riza di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (20/5/2026). Dua orang saksi dari penggugat dihadirkan untuk memberikan keterangan. 

Katanya, tidak ada tertuang dalam perjanjian apabila bank ditolak, pembeli harus menggunakan bank yang bekerjasama dengan pihak perusahaan pengembang.

"Jadi, tidak ada diharuskan atau diwajibkan pihak pembeli harus mengikuti bank yang mereka bekerja sama. Seperti yang diajukan oleh klien kami di BCA Kisaran," terangnya.

Menurutnya, hak kontraktual yang dibuat oleh pihak penggugat dengan kliennya hanyalah sebatas jual beli dan berhak untuk mendapatkan pengembalian uang muka yang sudah disetor kepada PT Samera Kani Sentosa.

Katanya, Kliennya memiliki hak penuh untuk menolak tidak menggunakan bank yang diajukan oleh PT Samera Kani Sentosa akibat bunga yang berbeda dengan BCA.

"Ada perbedaan yang cukup tinggi, sehingga klien kami tidak ada membatalkan sepihak. Karena seusai dengan penolakan yang dikeluarkan oleh BCA Kisaran. Ini bentuk kedzaliman yang dilakukan oleh pengembang kepada klien kami," pungkasnya.


(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved