TRIBUN WIKI

Redenominasi Rupiah yang Diwacanakan Purbaya Pernah Berlaku Tahun 1959, Ternyata Ini Manfaatnya

Redenominasi rupiah sudah pernah dilakukan pemerintah Indonesia pada tahun 1959. Kebijakan itu untuk mecegah inflasi semakin tinggi.

Editor: Array A Argus
Pinterest/syaafira
UANG BARU- Ilustrasi uang baru rupiah pecahan Rp 1.000 hingga Rp 100.000. Saat ini pemerintah sedang mewacanakan redenominasi rupiah. 
Ringkasan Berita:
  • Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana melakukan redenominasi rupiah
  • Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan nominal mata uang dengan mengurangi digit pada pecahan uang tanpa mengubah nilai tukar maupun daya beli
  • Rencana ini sudah tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029
  • Indonesia pernah melakukan redenominasi pada 1959, ketika pecahan Rp500 dan Rp1.000 diturunkan menjadi Rp50 dan Rp100

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan redenominasi rupiah.

Redenominasi rupiah adalah proses penyederhanaan nominal mata uang rupiah dengan mengurangi jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli. 

Rencana ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.

Wacana tersebut, sudah disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.

Baca juga: MENKEU Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Rp1000 Jadi Rp1, Apa Tujuannya?

Berdasarkan beleid yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 ini, penyusunan RUU Redenominasi menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

Bila kita menilik sejarah, sebenarnya redenominasi rupiah Purbaya ini sudah pernah diterapkan tahun 1950-an.

Dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id, Indonesia pernah melakukan redenominasi rupiah pada 25 Agustus 1959.

Saat itu, uang pecahan 500 dan 1.000 rupiah diturunkan nilainya menjadi 50 rupiah dan 100 rupiah.

Sama seperti sekarang ini, dimana uang Rp 1.000 akan berubah menjadi Rp 1 setelah diredenominasi.

REDENOMINASI- Wacana mengenai redenominasi rupiah kembali mencuat ke publik setelah adanya gugatan dari seorang advokat di Mahkamah Konstitusi (MK).
REDENOMINASI- Wacana mengenai redenominasi rupiah kembali mencuat ke publik setelah adanya gugatan dari seorang advokat di Mahkamah Konstitusi (MK). (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Baca juga: Apa Itu 31/ATLAS, Benda Langit yang Diyakini Astronom Harvard Sebagai Alien

  1. : Dengan mengurangi jumlah angka nol, transaksi menjadi lebih efisien dan nyaman, mengurangi waktu yang diperlukan untuk menghitung dan membawa uang.

  2. : Redenominasi bertujuan untuk meningkatkan citra rupiah di tingkat nasional dan internasional, serta menciptakan kesetaraan dengan mata uang negara lain.

  3. : Pecahan uang yang terlalu besar dapat menyebabkan ketidaknyamanan dalam transaksi sehari-hari, sehingga redenominasi diharapkan dapat mengurangi masalah ini.

  4. : Redenominasi juga dipandang sebagai langkah untuk mempersiapkan Indonesia dalam menghadapi integrasi ekonomi di kawasan ASEAN.

Baca juga: Profil Joan Mir, Pebalap Muda dengan Prestasi Gemilang di Kancah Internasional

Pernah Ada Gugatan Soal Redenominasi Rupiah

Wacana redenominasi rupiah yang lagi ramai dibahas ini ternyata pernah masuk dalam matergi gugatan.

Seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam petitumnya, Zico meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal-pasal tersebut dengan mengubah nominal mata uang Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Baca juga: Download Twibbon Hari Pahlawan 2025, Tunjukkan Rasa Hormatmu di Media Sosial

Redenominasi yang diminta Zico bertujuan untuk mengurangi tiga nol di setiap mata uang rupiah.

"Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tulis dokumen perkara nomor 23/PUU-XXIII/2025, dikutip dari laman MK, Selasa (11/3/2025) seperti dilansir dari Kompas.com.

"Sepanjang tidak diartikan sebagai: 'Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sesuai dengan nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah)'," demikian bunyi gugatan tersebut.

Uang lama berbagai pecahan termasuk pecahan kecil ditawarkan oleh pedagang uang di kawasan Pasar Baru, Sabtu (26/1/2013). Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia diharapkan gencar menyosialisasikan rencana redenominasi atau penyederhanaan pecahan rupiah agar masyarakat siap dan redenominasi tidak menimbulkan dampak inflasi.
Uang lama berbagai pecahan termasuk pecahan kecil ditawarkan oleh pedagang uang di kawasan Pasar Baru, Sabtu (26/1/2013). Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia diharapkan gencar menyosialisasikan rencana redenominasi atau penyederhanaan pecahan rupiah agar masyarakat siap dan redenominasi tidak menimbulkan dampak inflasi. (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Baca juga: Ramalan Shio Tikus 10 November 2025, Gesit dan Juga Penuh Strategi

Adapun kerugian konstitusional yang menyebabkan Zico meminta mata uang rupiah diredenominasi adalah kesulitan bertransaksi dengan angka nol yang banyak.

Dia menyebut, angka nol yang banyak tidak efisien dan menyebabkan kelelahan mata saat melihat dengan teliti.

"Masalah lainnya yang pemohon alami adalah karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut ternyata berdampak pada meningkatnya rabun jauh yang disebabkan oleh kelelahan visual dan ketegangan otot mata (digital eye strain) sebagai akibat dari angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan pemohon," tulis dokumen permohonan tersebut.

Baca juga: Tanggal 10 November Memperingati Hari Apa? Ada Hari Pahlawan Hingga Hari Sains

Pemohon mengatakan, berbeda dengan mata uang Singapura yang tidak memiliki angka nol yang banyak, yang dinilai sangat mudah untuk dihitung dan bertransaksi.

Selain itu, Zico juga menilai redenominasi sebagai bentuk peningkatan cara pandang publik terhadap mata uang nasional di kancah internasional.

Dia juga berdalih, redenominasi ini bisa mengurangi kompleksitas transaksi internasional yang dapat meminimalisir terjadinya kebingungan saat konversi mata uang asing.

Negara yang Pernah Melakukan Redenominasi Mata Uang

Beberapa negara yang pernah melakukan redenominasi mata uang, yaitu pengurangan angka nol di belakang nilai mata uang untuk menyederhanakan transaksi dan mengatasi inflasi, antara lain:

  • Argentina, yang melakukan redenominasi beberapa kali pada 1970, 1983, 1985, dan 1992.

  • Brasil, yang melakukan redenominasi secara bertahap sejak 1967 sampai sukses di 1994.

  • Turki, yang melakukan redenominasi terakhir pada 2005 dengan mengganti Lira lama ke Lira baru.

  • Polandia, yang berhasil menghapus empat angka nol pada 1995.

  • Rumania dan Ukraina, yang juga tercatat sukses melakukan redenominasi.

  • Hungaria (1946), Zimbabwe (2009), Yunani (1944), Yugoslavia (1994), Nikaragua (1991), Republik Zaire/Kongo (1993), Bolivia (1987), Peru (1991).

  • Jerman pasca Perang Dunia I (1923) yang mengalami hiperinflasi besar hingga redenominasi besar dilakukan.

  • Bulgaria pada 1999, dan Tiongkok juga dikenal pernah melakukan redenominasi.

Negara-negara tersebut melakukan redenominasi dengan tujuan menstabilkan perekonomian dan mengendalikan inflasi tinggi, dengan tingkat keberhasilan yang bervariasi tergantung pada stabilitas ekonomi saat melaksanakan redenominasi.

Ada juga negara yang gagal seperti Rusia, Zimbabwe, dan Korea Utara karena redenominasi dilakukan saat kondisi perekonomian tidak stabil dan inflasi sangat tinggi.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved