Petani Melapor ke Poldasu
PETANI SAMOSIR Laporkan Kasat Reskrim ke Propam Polda Sumut, Terkait Ini❓
Seorang petani asal Samosir melaporkan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk ke Bidpropam Polda Sumut.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: M.Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang warga yang juga petani asal Kabupaten Samosir bernama Robin Tua Samosir, mendatangi Polda Sumut, Senin (27/10/2025).
Ia datang didampingi kuasa hukumnya Benri Pakpahan dan tim ke bidang profesi dan pengamanan (Bid Propam) untuk melaporkan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, Kanit PPA dan penyidik.
Dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SP2SP2/207/X/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 27 Oktober 2025, disebutkan para terlapor yakni AKP Edward Sidauruk (Kasat Reskrim Polres Samosir), IPDA Deni Mustika Sukmana (Kanit PPA Satreskrim), serta BRIPDA Adi P.S. Marbun (penyidik pembantu).
Benri Pakpahan, selaku kuasa hukum Robin mengatakan laporan mereka ke Bid Propam karena diduga adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan pejabat Polri tersebut.
Khususnya mengenai penanganan kasus yang dilaporkan Robin dan peristiwa saling melapor dugaan penganiayaan dengan nomor laporan
LP/B/4/VIII/2025/SPKT/POLSEK PALIPI/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT tertanggal 20 Agustus 2025.
"Kedatangan kita hari ini ke Bidang Propam Polda Sumut, untuk melaporkan dugaan ketidak profesionalan penyidik yaitu penyidik dari Polres Samosir. Terkait laporan yang dibuat oleh saudara Robin Tua Samosir, yaitu terkait dugaan pengeroyokan atau penganiayaan dengan bersama-sama,"kata Benri Pakpahan, Senin (27/10/2025).
Benri menerangkan, sejak dilaporkan hingga saat ini, laporan Robin terkesan jalan ditempat.
Malahan Polisi sigap merespon dari orang yang dilaporkan Robin, hingga penetapan tersangka dan memenjarakan Fransiscus Franki Situmorang, rekannya yang diduga tidak terlibat apapun.
Diketahui, dalam kasus ini ada dua laporan yang saling terkait, yakni laporan Robin Tua Samosir dan laporan Mandala Situmorang, yang sama-sama berisi dugaan tindak pidana penganiayaan.
Untuk laporan Robin Tua Samosir, kata dia, penyidik hanya mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/344/IX/2025/Reskrim tertanggal 1 September 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/130/X/2025/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2025, tanpa ada penetapan tersangka.
Sementara itu, dalam laporan Mandala Situmorang dengan Nomor: LP/B/272/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, penyidik sudah menetapkan dan menahan Fransiscus Franki Situmorang sebagai tersangka.
Ia menilai langkah penyidik Polres Samosir tidak sesuai prosedur dan meminta Propam Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.
Benri menambahkan, pihaknya telah menyurati Kapolres Samosir pada 14 Oktober 2025 untuk meminta percepatan penanganan laporan tersebut, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
Kini mereka meminta agar kasus saling lapor ditarik dan ditangani Ditreskrimum Polda Sumut agar transparan.
Kemudian Bid Propam segera memeriksa dan memberikan sanksi kepada Kasat Reskrim, Kanit hingga penyidik.
"Bukti-bukti dari kita sudah selesai semua jadi yang menjadi pertanyaan kita, kita sudah memberikan bukti-bukti tapi kenapa lambat laporan yang satu lagi klien kita terlapor kenapa bisa cepat, itu yang kita pertanyakan."
Sementara itu, Robin Tua Samosir menjelaskan peristiwa penganiayaan yang dilaporkannya pada 19 Agustus 2025 lalu.
Yang dilaporkannya ialah Mandala Situmorang, seorang anggota badan pemusyawaratan (BPD) di Desa Sideak, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.
Dugaan penganiayaan bermula saat dirinya melintas dengan sepeda motor dan melihat sekelompok orang yang sedang minum-minuman keras di depan rumah kepala desa.
Saat melintas, ia merasa ada yang memanggil sehingga ia pun berhenti.
Sesaat kemudian ia didatangi terduga pelaku dan langsung dianiaya.
Akibat serangan itu, Robin terjatuh dan mengalami luka di bagian kaki serta leher. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palipi pada keesokan harinya.
Namun, ia juga dilaporkan balik orang yang dilaporkannya ke Polisi.
"Saya malah dilaporkan balik dan sudah diperiksa. Akan tetapi yang dijadikan tersangka kawan saya, padahal posisi dia itu jauh."
Robin menduga, penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya diduga berkaitan dengan laporannya ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Ia dan rekannya sempat melapor dugaan korupsi yang ada di desa tersebut dugaan korupsi dana desa.
Yang dilaporkan ialah kepala desa (Kades) yang merupakan sepupu dari Mandala Situmorang, orang yang dilaporkan Robin dan melaporkannya.
"memang hari itu kami bukan dia yang kami adukan beberapa masyarakat. Abang sepupunya kami adukan sebagai Kepala Desa terduga korupsi dana desa. Itu yang kami adukan beberapa masyarakat."
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk membantah pihaknya tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
Ia mengatakan penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai prosedur.
"Kami sudah bekerja sesuai prosedur. Penetapan tersangka Fransiscus dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata AKP Edward.
Mengenai laporan Robin, ia mengklaim laporannya masih diproses dan sudah dilakukan gelar perkara.
Terkait dirinya dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut, Edward menilai hal tersebut merupakan hak dari pelapor.
"Kedua laporan sama-sama kami proses. Dalam waktu dekat, laporan satunya juga akan ada penetapan tersangka," katanya.
"Yang penting kami bekerja secara profesional,"sambungnya.
(cr25/tribun-medan.com)
| VIRAL Papan Bunga Wisuda ke Dokter SWN yang Diduga Pelakor, Istri Sah Suci Silaban: Kau Terhina |
|
|---|
| KIPRAH Johnson Panjaitan: Dulu Ikut Membela Keluarga Brigadir J vs Ferdy Sambo, Kini Meninggal Dunia |
|
|---|
| WANITA INI Nekat Curi ATM di Kamar Tetangganya, Raup Rp 6 Juta, Kelabui Korban dengan Voucher Hotel |
|
|---|
| Lindungi Lingkungan dan Kelestarian Hutan, Gubernur Sumut Bobby Nasution Teken MoU dengan NGO |
|
|---|
| Pemutihan dan Diskon PKB, Warga Sumut Ramai-ramai Bayar Pajak, per Hari Capai Rp8 Miliar |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.