Langkat Terkini

Penampakan Hutan Mangrove di Langkat yang Terancam Dialih Fungsi

Mangrove yang berada di Dusun II Paluh Pasir, Langkat terencam dialihfungsikan ke tanaman kelapa hibrida. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Tria Rizki

Sedangkan Kepala Dinas PUTR Langkat, Khairul Azmi saat dikonfirmasi membantah jika pihaknya tidak ada mengejakan perbaikan jalan di Dusun II Paluh Pasir, Desa Halaban. 

"Enggak ada kegiatan kita di sana," ujar Azmi. 

Sementara itu, masyarakat Dusun II Paluh Pasir, Desa Halaban, berharap kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti persoalan alih fungsi. 

Diketahui secara umum, alat berat masuk hutan tidak boleh karena merupakan perusakan hutan dan ilegal jika dilakukan tanpa izin resmi. 

Kegiatan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat, kecuali jika ada izin dari pemerintah untuk tujuan tertentu seperti pertambangan bawah tanah, pembangunan infrastruktur, atau pembuatan jalur evakuasi kebakaran hutan, dan dilakukan sesuai prosedur perizinan. 

Menggunakan alat berat untuk membuka lahan di dalam kawasan hutan tanpa izin adalah tindakan ilegal dan melanggar undang-undang kehutanan.

Pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar hingga Rp10 miliar, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved