Breaking News

KPK Tuntut Gatot Pujo Nugroho 3 Tahun Penjara Terbukti Beri Uang Ketok

Jaksa dari KPK menganggap, perbuatan Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi dengan menyuap pimpinan dan anggota DPR

Tribun-Medan.com/ Azis Hasibuan
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pimpinan dan anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (13/2/2017). Jaksa dari KPK menuntut Gatot tiga tahun penjara. (Tribun-Medan.com/ Azis Hasibuan) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dituntut pidana tiga tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (13/2/2017) sore.

Jaksa dari KPK Wawan menganggap, perbuatan Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi dengan menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 mliliar.

Baca: Waduh, 10 Menit Gatot Gelap-gelapan Jalani Sidang Tuntutan Uang Ketok

Baca: Lelaki Ini Terima Surat Suara Berisi Uang Rp 100 Ribu, Suruh Pilih Nomor 1

Romi Juliansyah, Ketua Panwaslih Kecamtan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat memperlihatkan surat undangan pemberitahuan pemungutan suara model C 6 - KWK yang diselipi uang Rp 100.000, Senin (13/02/17). (KOMPAS.COM/ RAJA UMAR)
Romi Juliansyah, Ketua Panwaslih memperlihatkan surat undangan pemberitahuan pemungutan suara model C 6 - KWK yang diselipi uang Rp 100.000, Senin (13/02/17). (KOMPAS.COM/ RAJA UMAR) (KOMPAS.COM/ RAJA UMAR)

“Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa Gatot Pujo Nugroho pidana tiga tahun penjara, denda Rp 250 subsider delapan bulan kurungan,” kata Wawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.

Baca: Pria Ini Tawar PSK Pinggir Jalan Begituan Tanpa Kondom, Respons Wanita Ini Tak Disangka

Baca: Dugaan Suap BPN Deliserdang, Polda Amankan Ringgit Malaysia dan Dolar Singapura, Ini Rinciannya

Sepanjang sidang tuntutan, Gatot fokus memandang ke arah lima majelis hakim. Sesekali ia juga menulis di buku catatan sembari menyimak pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan jaksa.

Salah satu pertimbangan jaksa yakni, Gatot tidak menjalankan jabatannya sebagai gubernur yang baik. Uang yang harusnya diberikan kepada masyarakat, pada kenyataannya “uang ketok” tersebut dibagi-bagi untuk pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan kembali dilanjutkan pada, Kamis (23/2/2017) mendatang dengan agenda pledoi.

Rencananya, selain pembacaan pledoi dari penasihat hukumnya, Gatot juga akan menyampaikan secara pribadi.

“Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum saya, saya rencananya akan membacakan pledoi pribadi saya, Yang Mulia,” kata Gatot.

Gatot dianggap melanggar Pasal  5 ayat (1) huruf a UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved