Breaking News
KPK Tuntut Gatot Pujo Nugroho 3 Tahun Penjara Terbukti Beri Uang Ketok
Jaksa dari KPK menganggap, perbuatan Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi dengan menyuap pimpinan dan anggota DPR
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dituntut pidana tiga tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (13/2/2017) sore.
Jaksa dari KPK Wawan menganggap, perbuatan Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi dengan menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 mliliar.
Baca: Waduh, 10 Menit Gatot Gelap-gelapan Jalani Sidang Tuntutan Uang Ketok
Baca: Lelaki Ini Terima Surat Suara Berisi Uang Rp 100 Ribu, Suruh Pilih Nomor 1

“Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa Gatot Pujo Nugroho pidana tiga tahun penjara, denda Rp 250 subsider delapan bulan kurungan,” kata Wawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.
Baca: Pria Ini Tawar PSK Pinggir Jalan Begituan Tanpa Kondom, Respons Wanita Ini Tak Disangka
Baca: Dugaan Suap BPN Deliserdang, Polda Amankan Ringgit Malaysia dan Dolar Singapura, Ini Rinciannya
Sepanjang sidang tuntutan, Gatot fokus memandang ke arah lima majelis hakim. Sesekali ia juga menulis di buku catatan sembari menyimak pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan jaksa.
Salah satu pertimbangan jaksa yakni, Gatot tidak menjalankan jabatannya sebagai gubernur yang baik. Uang yang harusnya diberikan kepada masyarakat, pada kenyataannya “uang ketok” tersebut dibagi-bagi untuk pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan kembali dilanjutkan pada, Kamis (23/2/2017) mendatang dengan agenda pledoi.
Rencananya, selain pembacaan pledoi dari penasihat hukumnya, Gatot juga akan menyampaikan secara pribadi.
“Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum saya, saya rencananya akan membacakan pledoi pribadi saya, Yang Mulia,” kata Gatot.
Gatot dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(cr8/tribun-medan.com)