Rapat Pemberhentian Bupati Yantenglie, DPRD Segera Minta ke MA
Sebanyak 25 orang anggota hanya 19 anggota yang hadir dan enam orang tidak hadir.
TRIBUN-MEDAN.com, PALANGKARAYA - Rapat ParipurnaDPRD Katingan untuk pengambilan keputusan usulan pemberhentian (pemakzulan) Bupati Katingan H Ahmad Yantenglieyang digelar, Senin (13/2/2017) tidak dihadiri penuh oleh 25 anggota.
Berdasarkan laporan Sekwan DPRD Katingan, yang dibacakan saat paripurna dewan tercatat dari sebanyak 25 orang anggota hanya 19 anggota yang hadir dan enam orang tidak hadir.
Baca: DPRD Katingan Sepakat Bupati Ahmad Yantenglie Dipecat
Baca: Bupati Katingan Bebas, Aipda Sulis Cabut Laporan Peselingkuhan Istrinya
"Memang ada enam orang anggota yang tidak hadir, kami tidak tau alasan hingga keenam orag ini tidak hadir.Tapi kehadiran sebanyak 19 orang tersebut sudah memenuhi korum."ujar Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nussa.
Sementara itu, berdasarkan hasil rapat paripurna dewan sebanyak sembilan belas orang anggota yang hadir sepakat agar berkas pemberhentian Bupati Katingan Yantenglie diteruskan ke Mahkamah Agung.
"Kami akan teruskan usulan pemberhentian Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie ke MA dan akan dilanjutkan ke Mendagri, apapun hasilnya akan kami laksanakan, "ujar Ignatius Mantir L Nussa. (*)
