Korupsi KTP Elektronik

Inilah Calon Tersangka Baru Korupsi e-KTP, Berikut Fakta Persidangan yang Tak Bisa Dipungkiri

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemendagri, Diah Anggraeni bakal ditetapkan menjadi tersangka baru dalam korupsi proyek e-KTP.

Tribun Medan / Kolase
Setya Novanto Ketua DPR RI dan Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemendagri, Diah Anggraeni bakal ditetapkan menjadi tersangka baru dalam korupsi proyek e-KTP.

Pasalnya dia mengakui telah menerima uang panas proyek e-KTP saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kesaksiannya Diah Anggraeni hanya bisa pasrah dan menangis saat mengakui perbuatannya.

Uang sebesar USD500 ribu tersebut diterima olehnya dari terdakwa Irman yang merupakan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku pengatur tender proyek e-KTP.

"Saya enggak berani cerita dengan keluarga saya, saya enggak berani cerita dengan anak saya, saya akhirnya diam sampai bergulir diperiksa KPK, dan saya baru bilang akan kembalikan ‎uang itu," kata Diah sambil menahan tangis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Baca: Mengerikan Mega Korupsi e-KTP, 49 Persen Anggaran Ditilep Pejabat Hingga DPR

Baca: Proyek e-KTP Bermasalah dan Terbongkar Praktik Dugaan Suapnya, Gamawan Salahkan Masyarakat

Baca: Mengejutkan Wakil Ketua DPR Ungkap Keterlibatan Ketua KPK dalam Kasus KTP Elektronik


Ketua DPR RI Setya Novanto saat meninjau kesiapan penyambutan Raja Salman di ruang sidang paripurna, Gedung Nusantara Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Ketua DPR RI Setya Novanto saat meninjau kesiapan penyambutan Raja Salman di ruang sidang paripurna, Gedung Nusantara Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/3/2017). (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Saat hakim mempertegas pertanyaannya terkait pemberian uang itu, Diah menjelaskan bahwa staf Irman yang tidak dikenalinya lah yang mengantarkan uang tersebut, yakni sebesar USD 300.000.

"Iya sempat terima, (yang mengantarkan kerumah) pertama dari saudara Irman. Saya tidak tahu karena itu staf, gelap, maghrib, jadi tidak masuk ke rumah kami," ucapnya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait siapa orang suruhan Irman yang mengantarkan uang sebesar USD300 ribu ke kediamannya, Diah pun mengaku tidak mengenal stafnya Irman.

"Saya hanya tahu, (kata stafnya Irman) 'Bu, saya diutus pak Irman'. Saya tidak tahu orangnya, saya tidak kenal orang-orangnya Pak Irman," tutur Diah.

Diah kemudian mengungkapkan ada pertemuan yang dihadiri mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman serta anak buahnya, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek e-KTP.

Pertemuan dilakukan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, sekira pukul 06.00 WIB.

"Itu pagi-pagi, kami mau pergi kerja. Mau ketemu Setnov (Setya Novanto)," ujar Diah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved