Sri Bintang Sebut Tuduhan Rizieq Shihab Ecek-ecek: Saya Membaca Red Notice Sudah Ditolak

Tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas mengatakan aparat kepolisian tidak bisa secara mudah menjemput Rizieq Shihab

Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Minggu (5/6/2017). 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas mengatakan aparat kepolisian tidak bisa secara mudah menjemput serta membawa pulang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

Hal tersebut lantaran pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu berada di negara lain yang tentunya memiliki sistem hukum tersendiri.

"Jadi polisi yang mau menjemput Habib ke sana itu juga tidak akan semudah yang mereka duga, itu negara orang kok," ujar Sri Bintang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

 Sri Bintang pun sangsi jika interpol mau membantu polisi Indonesia, karena menurutnya notice telah ditolak dan tuduhan terhadap Rizieq terkait chat sex merupakan kasus kecil.

"Ya saya nggak tahu, saya hanya membaca aja bahwa notice itu sudah ditolak, tuduhannya aja ecek (kecil) kayak gitu kok," kata Sri Bintang.

Sebelumnya, Habib Rizieq dikabarkan tengah berada di Arab Saudi.

Status tersangka yang kini ia terima berkaitan chat sex yang beredar pun tidak diindahkannya.

Ia memilih untuk tidak kembali ke tanah air.

Beredar kabar, ia juga akan memperpanjang visa hingga tahun 2018 agar bisa tinggal di negara yang dipimpin oleh Raja Salman bin Abdul Aziz Al Saud itu.

Masih Dikaji Interpol

Pihak National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia masih mengkaji berkas permintaan penangkapan atau red notice terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab yang menjadi DPO atas kasus pornografi di Polda Metro Jaya.

"Berkas pengajuan red notice-nya dari polda sudah diajukan lusa lalu. Sampai sekarang pengajuan tersebut masih dalam pengkajian teman-teman NCB Interpol Indonesia," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, saat dihubungi, Sabtu (3/6/2017) petang.

NCB Interpol Indonesia baru akan mengirimkan pengajuan red notice Rizieq Shihab ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, jika hasil gelar menunjukan syarat pengajuan red notice terpenuhi.

Baca: Dari Dalam Kubur Kecupan Mesra Yana Zein untuk Deddy Mizwar, Masih Ingatkah? Itu Dulu. . .

Baca: Profil Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Dicalonkan Gubernur Papua oleh Golkar

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved