Edisi Cetak Tribun Medan

Tahun Ajaran Baru, Guru Mengajar Jadi 40 Jam Seminggu dan Sekolah Hanya Lima Hari

Mulai tahun ajaran 2017/2018, pemerintah menerapkan kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah.

Tribun Medan/Abul Muamar
Para siswa di SMP Negeri 2 Medan, Jalan Brigjen Katamso, tampak serius mengerjakan soal-soal Ujian Nasional (UN) SMP hari pertama, Senin (9/5/2016). 

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Mulai tahun ajaran 2017/2018, pemerintah menerapkan kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah. Meskipun banyak pro dan kontra dari berbagai pihak, namun realisasi kebijakan akan dilakukan mulai 19 Juli 2017.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah menetapkan kebijakan lima hari sekolah. Tapi, katanya, tidak ada yang namanya full day school, seperti yang ramai diperbincangkan.

Selama pelaksanaan lima hari kerja, guru harus memenuhi 40 jam. Aktivitas tidak hanya tatap muka di kelas, tetapi juga melaksanakan tugas-tugas di luar sekolah untuk mengembangkan karakter siswa.

"Istilahnya bukan full day school. Tidak ada istilah full day school. Yang ada lima hari kerja, lima hari sekolah dan itu dilaksanakan secara bertahap," kata Sumarna di gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Jika tatap muka tidak memenuhi 24 jam, maka, diberikan konversi. Ia menjelaskan, seorang guru 40 jam di sekolah selama seminggu. Selama 24 jam diberi konversi membimbing dan melaksanakan tugas lain. Tugas lain untuk siswa-siswi SD adalah penerapan dan penguatan pendidikan karakter (P2K).

Baca: Ingin Mendapatkan Malam Lailatul Qadar? Ini Amalan yang Harus Dilakukan

Baca: Malam Lailatul Qadar Memang Rahasia Allah, Tapi Tanda-tanda Kehadirannya Bisa Dirasakan Manusia

Dalam membuat aturan 40 jam mengajar, pemerintah membuat poin-poin perubahan untuk mempermudah guru memenuhi target 5 M, mencakup, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran atau tatap muka baik di sekolah atau di luar sekolah untuk intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Yang ketiga adalah menilai. Keempat membimbing. Terakhir, melaksanakan tugas tambahan.

Menurut dia, penerapan kebijakan itu tidak serta merta membuat sekolah harus menerapkan sekolah selama lima hari selama sepekan. Yang penting sesuai standar yang ditentukan.

Apabila ada sekolah belum menerapkan peraturan itu tidak akan kena hukuman. Untuk mencapai itu semua, kata dia, sumber daya manusia (SDM) harus mampu mengikuti mekanisme yang ada.

"Nanti tidak semua sekolah melaksanakan lima hari. Kalau yang tidak menerapkan tidak ada hukuman. Di dalam permen disebutkan secara bertahap," ujarnya.

Aturan mengenai lima hari kerja diatur di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Kehadiran Peraturan Menteri itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti mengkritik kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah, karena tidak berorientasi kepada hak anak-anak.

"Indonesia bukan Jakarta. Indonesia juga bukan hanya kota. Kebijakan tersebut berangkat dari pikiran masyarakat kota besar," tutur Retno.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved