HTI Lakukan Ini setelah Dibubarkan Jokowi Melalui Perppu Ormas

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.

Editor: Tariden Turnip
AFP PHOTO/ADEK BERRY
MASSA mengatasnamakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berunjukrasa di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017). 

Baca: Ini Pertimbangan Pemerintah Terbitkan Perppu yang Membubarkan Ormas Anti-Pancasila

Baca: Sempat Gagal Nikah, Kini Artis Ini Tuai Pujian saat Acara Ngunduh Mantu

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut.

Ia mengatakan, selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

"Besok akan disampaikan langsung oleh Pak Menkopolhuman di Istana," ujar dia di Kompleks Istana Presiden, Selasa (11/7/2017).

Baca: Istri Pakar Telematika ITB Hermansyah Dipertemukan dengan Dua Pelaku, Gini Katanya

Baca: Calon Siswa Akpol Sumut Protes Ada Tambahan Kuota Khusus untuk Anak Pejabat Polda Sumut

Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) Ismail Yusanto mengatakan, HTI akan bertemu dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa Hukum HTI, pada Rabu (12/7/2017).

Baca: 5 Fakta Penangkapan Artis Sinetron Ammar Zoni, yang Kelima Pasti Bikin Anda Kaget

Pertemuan itu akan membahas langkah-langkah HTI untuk menggagalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang akan segera diterbitkan pemerintah.

Perppu tersebut muncul sebagai salah satu cara pemerintah membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila, salah satunya HTI.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved