Permintaan Menohok Hotman Paris terkait Fredrich Yunadi saat Bersama Juru Bicara KPK

Menanggapi omongan Hotman Paris Hutapea tersebut, rekan-rekannya kemudian tertawa, sementara Jubir KPK cuma diam.

Kolase Tribunnews
Hotman Paris dan Fredrich Yunadi 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta agar mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi tak dihukum maksimum 12 tahun penjara.

Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial yang diunggah pada Kamis (25/1/2018).

Melalui video singkat di Instagramnya tersebut, Hotman Paris Hutapea tampak bersama dengan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan beberapa advokat.

Sebagai sesama rekan advokat, Hotman Paris Hutapea meminta agar Fredrich Yunadi dimaafkan dan tak dihukum maksimum.

Baca: Artis Cantik Tanah Air yang Terenggut Kegadisannya di Usia 17 Tahun, Penampilannya Bikin Pangling

Baca: Daftar 10 Artis Cakap nan Menawan yang Diam-diam Pindah Agama

Baca: Sial dan Nahas, Istri Justru Ditiduri Tetangga di Malam Pertama, Keluarga pun Menuntut Ganti Rugi

Baca: Kronologi Lengkap Tertangkapnya Pembunuh Sadis Anggi Siswi SMA, Jilbab Dilepas dan Disumpalkan

Baca: Ulik 5 Fakta Ratih Sinta yang Ditabrak 2 Mobil Sekaligus, Butuh Rp 325 Juta untuk Pulangkan Jenazah

Baca: Rumah Hotman Paris Diserbu Warga untuk Ambil Beras, Stres imbas Harga Terlampau Mahal

Baca: Deretan Artis Cantik Ini Sudi Pindah Agama demi Menikahi Para Pria Berikut

"Kami menghimbau kepada KPK, biar bagaimanapun itu adalah rekan kami, jangan dong dituntut maksimum 12 tahun, hanya gara-gara pimpinan KPK sering dilaporkan oleh klien beliau ini (menoleh kepada Sapriyanto Refa, pengacara Fredrich Yunadi). Maafkan kadang-kadang kami ini," katanya.

Menanggapi omongan Hotman Paris Hutapea tersebut, rekan-rekannya kemudian tertawa, sementara Febri Diansyah diam dan tersenyum tipis.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved