6 Keputusan Kementerian Kelautan Soal Keramba Jaring Apung di Danau Toba

Menyampaikan hasil penelitian dan kajian dan penetapan zonasi untuk budidaya ikan dalam keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan/Royandi Hutasoit
Warga Sualan saat memperlihatkan ikan di kerambanya yang masih kecil, Jumat (22/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP) menyelenggarakan Focus Group Discussion.

Acara tersebut, dihadiri berbagai pihak seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Fakultas Perikanan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan CARE IPB,

Lalu, Lembaga Penelitian Universitas Sumatera Utara (LP USU), Dirjen Budidaya Perikanan KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Koordinator Maritim (Kemenko Maritim) di Jakarta.

Tujuannya, untuk menyampaikan hasil penelitian dan kajian daya dukung dan penetapan zonasi untuk budidaya ikan dalam keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba yang dilakukan lembaga tersebut.

Lewat siaran pers, Peneliti BRSDM KKP, Prof Krismono mengatakan bahwa BRSDM KKP melakukan penelitian pada tahun 2017 hingga 2018 dengan stasiun penelitian di Danau Toba sebanyak 25 titik dengan tiga titik kedalaman serta sungai yang masuk Danau Toba sebanyak 40 titik.

Baca: Kicauan Pertama Mahfud MD setelah Blak-blakan Bongkar Intrik yang Menggagalkan Dirinya jadi Capres

Baca: BREAKING NEWS: WOW! Polres Langkat OTT 11 Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat

Waktu pengambilan sampel berlangsung pada musim kemarau Agustus 2017, musim hujan Desember 2017 dan musim peralihan Maret 2018 masing-masing selama 10 hari.

Baca: CPNS 2018 - Menteri PAN-RB Diganti, Begini Kabar Terbaru BKN soal Penerimaan Pegawai Pemerintah

Baca: Unik, Pelajar Jurusan Kecantikan Ciptakan Gaun dari Plastik Daur Ulang

FGD terkait hasil penelitian BRSDM KKP menghasilkan enam rekomendasi untuk dibahas oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD dan Gubernur) sebagai bahan kajian dalam rangka mengambil keputusan yang bersifat final.

Baca: Rayakan Kemerdekaan Komunitas Gelar Pengibaran Bendera dari Bawah Laut di Sibolga

Baca: Paripurna DPRD Boydo Curhat Tentang Masalah Medan di Hadapan Wali Kota 

Yaitu, mengubah visi dari SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Tampung Beban Pencemaran dan Daya Dukung Danau Toba untuk Budidaya Perikanan dan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/209/KPTS/2017 tentang Status Tropik Danau Toba dari oligotropik menjadi mesotropik.

Baca: Kejagung Ajak Pemuda Sadar Hukum dan Tidak  jadi Pelaku Penyebar Hoaks dan Perundungan 

Baca: Pelajar Papua Barat Berharap Kuliah di Kota Medan, Suka Kemajuan dan Cuacanya

Lalu, menetapkan daya dukung perairan Danau Toba untuk budidaya perikanan KJA sebesar 45.000 hingga 65.000 ton ikan per tahun.

Baca: Sediakan Lapak Dugem dan S3ks Bebas Anak di Bawah Umur, Salim dan Jia Lim jadi Tersangka

Baca: Edan Remaja Ini Nekat Bakar Gereja Berusia 244 Tahun, Alasannya Bikin Geleng-geleng

Menyesuaikan tata letak atau zonasi budidaya perikanan KJA di Danau Toba sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya dan peraturan lain yang berlaku.

Baca: Rachmad Hidayat Dianggap Sebagai Pembelian Terbaik PSMS

"Kita memberi pedoman standarisasi budidaya ikan KJA di Danau Toba sesuai dengan arahan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka budidaya perikanan yang ramah lingkungan," kata Prof Krismono, Rabu (15/8/2018)

Rekomendasi lainnya, yaitu menjalankan kemitraan antara KJA milik perusahaan dan KJA milik masyarakat dalam rangka pembangunan ekonomi kerakyatan.

Mengenai pengalokasian kuota produksi (jumlah KJA) kepada masing-masing stakeholders akan dibahas kemudian.

“Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah dalam rangka pengelolaan Danau Toba secara berkelanjutan,” jelas Krismono.

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved