Mantan Anggota DPRD Sumut yang Sempat Berstatus Buron,Ferry Suando Tanuray Segera Jalani Persidangan
Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN-MEDAN.com- Penyidikan terhadap tersangka Ferry Suando Tanuray alias FST telah selesai dilakukan, pada Senin (4/3/2019) kemarin.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 175 orang saksi," kata Febri lewat siaran pers KPK, Selasa (5/3/2019).
Febri menjelaskan bahwa unsur-unsur yang telah diperiksa sebagai saksi, di antaranya Mantan Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009 s.d 2014.
Kemudian, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Provsu. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dari tahun 2012 s/d sekarang. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera utara tahun 2012 s.d 2015.
Kakek dan Nenek 63 Tahun Menikah, Malu-malu saat Berciuman hingga Disoraki Warga
Dirjen Amerika dan Eropa Kemenlu RI Sambangi KIM Promosikan Potensi Investasi Sumut di Luar Negeri
Cara Mudah Rekam Aktivitas Vid
Namanya Dicatut Kubu Prabowo Sandi, Gus Sholah: Dihubungi juga Tidak, Dihubungi Pun Saya tak Datang
Lanjut, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman Prov Sumut. Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Kadis PSDA Pemprov Sumut).
Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumatera Utara. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Staf Ahli Fraksi PDS DPRD Provinsi Sumut periode 2009 s.d 2014.
LG Lucurkan Proyektor PH30JG dan PF50KG, Portabel, Ringan dan Mengandalkan Baterai
Bocah 3 Tahun Trauma Dicabuli Ayah Kandungnya, Pelaku Berbuat Bejad Saat Istrinya Pergi Kerja
Khabib Nurmagomedov Tolak Rematch Melawan Conor McGregor karena Anggap Bukan Lawan Sepadan
Profesor Gendong Bayi yang bukan Anaknya saat Mengajar, Tujuan sangat Mulia, dan si Bayi Terlelap!
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Kantongi 25 Gram Sabusabu saat Melintas di Klambir V
Djohnpao Hadirkan 100 Varian Rasa Baozi
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara. Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut/ Mantan Sekda Pemprov Sumut dari 30 September 2011 s/d 1 November 2014.
Mantan Kepala Diklat Pemrovsu Guru Besar Universitas Negeri Medan. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provsu, Dosen, PNS, wiraswasta dan staf pribadi.
"Persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelas Febri.
(mak/tribun-medan.com)