News Video

Polda Sumut Kejar Pemilik Akun FB Adrian dan Kusmana terkait Penyebaran Video Hoaks KPU

Polda Sumut sudah memeriksa lima saksi terkait kasus penyebaran hoaks dugaan penyebaran dan pencemaran nama baik KPU Sumut dan KPU Medan

Screenshot Faceboo
Capture video hoax yang diapload di akun Facebook, Minggu (3/3/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut sudah memeriksa lima saksi terkait kasus penyebaran hoaks dugaan penyebaran dan pencemaran nama baik KPU Sumut dan KPU Medan.

Penyelenggara pemilu tersebut dituduh tidak netral, alias adanya surat suara tercoblos ke paslon capres 01.

Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Mangantar Pardamean (MP) Nainggolan menyebutkan pihaknya masih melakukan lidik dan sidik untuk menangkap dua tersangka.

Penyelidikan difokuskan ke akun facebook atas nama Muhammad Adrian dan Kusmana.

"Kita belum mengetahui apakah facebook kedua orang ini merupakan facebook bodong atau facebook yang sehari-hari mereka gunakan untuk bersosial media," ujar MP Nainggolan kepada www.tribun-medan.com, Selasa (5/3/2019).

Tonton videonya;

Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV

Video Hoax Surat Suara Capres 01 Sudah Tercoblos, KPU Sumut dan KPU Medan Melapor ke Polda Sumut

311 Kertas Suara yang Disortir Dinyatakan Rusak di KPU Binjai

Pemilu 2019, KPU Tanjungbalai Rekrut 3.773 KPPS

Dikatakan MP Nainggolan, pihaknya akan bekerjasama dengan provider dan facebook untuk mendapatkan identitas dari kedua tersangka ini.

"Kita juga akan berkordinasi dengan Kominfo. Kita cuma bekerjasama dengan pihak Provider, facebook dan Kominfo. Tidak ada mengikutsertakan Polda lain dalam kasus ini," terangnya.

Orang nomor satu di Subdit Penmas Polda Sumut ini menyatakan kedua tersangka melanggar Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Kepada masyarakat, sambung Nainggolan jangan meng-upload, menyebarkan berita-berita ataupun informasi yang belum jelas kebenarannya.

"Kroscek terlebih dahulu pengirimnya siapa dan berita apa yang akan di share," pungkas MP Nainggolan.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melaporkan akun yang menyebarkan informasi hoax yang mengatasnamakan KPU Medan.

Adapun berita hoax tersebut dimuat dalam bentuk video kerusuhan di kantor KPU Medan, yang sebenarnya tidak terjadi.

Dalam video tersebut adanya kerusuhan di Kantor KPU Medan karena adanya surat suara tercoblos.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved