Dahnil Anzar Simanjuntak akan Kembali Dipanggil sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar di Sumut

Kedua tersangka masing-masing Zulkarnaen dan Rafdinal diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN/M Anil
Dahnil Anzar Simanjuntak akan Kembali Dipanggil sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar di Sumut. Dahnil Anzar Simanjuntak. 

Dahnil Anzar Simanjuntak akan Kembali Dipanggil sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar di Sumut

TRIBUN-MEDAN.com- Kasus dugaan Makar yang dilakukan oleh beberapa orang pendukung salah satu kubu, pascapemilihanumum (Pemilu) 2019 terus bergulir.

Penyidik Ditkrimum Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan makar.

Kedua tersangka masing-masing Zulkarnaen dan Rafdinal diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut dan Sekretaris.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan secara fisik kasus ini terbagi dua. Ada dua LP yang masuk dan satu rangkain kegiatan.

"Niatnya untuk melakukan atau membuat suatu ancaman kepada pemerintahan yang sah atau yang sering kita sebut Makar," kata Andi Rian, Rabu (29/5/2019).

"Kenapa saya katakan demikian, bahwa kita juga sudah bisa menemukan antara peristiwa yang terjadi di Sumut dengan apa yang terjadi di Jakarta sudah ketemu benang merahnya," sambungnya.

Baca: Polda Sumut Panggil Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Saksi Soal Dugaan Kasus Makar

Baca: Dahnil Anzar Simanjuntak, Pernah Menjadi Tukang Parkir sebelum Menjadi Jubir Prabowo- Sandi

Baca: Dipanggil Polda Sumut Terkait Makar, Dahnil Anzar Simanjuntak Singgung Harga Tiket Pesawat Mahal

Oleh karena itu, lanjut Andi Rian benang merahnya ini berangkat dari dua LP yang masuk dan Ditkrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan sampai dengan saat ini.

Khusus untuk satu Laporan Polisi (LP) atau 659 itu, sudah di tetapkan dua tersangka. Mudah mudahan dalam waktu dekat ini akan berkembang lagi.

Baca: 3.000 Ton Limbah Plastik Ilegal Milik Negara Maju Dikembalikan Malaysia

Baca: Mayat Pria Mengapung dengan Posisi Tangan Terikat dan Mulut Dilakban Ditemukan di Tapteng

Baca: Tinjau Gudang Bulog, Gubernur Edy Pastikan Stok Kebutuhan Pokok di Sumut Aman

Karena dalam perbuatan Makar ini tidak hanya satu orang ataupun dua orang. Pasti lebih karena dia permufakatan jahat makanya dalam penanganan sendiri di tetapkan pasal 107 dan 110 KUHP.

Terkait panggilan untuk Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dr Dahnil Anzar Simanjuntak SE, ME. Andi Rian menuturkan untuk saudara Dahnil Anzar dipanggil sebagai saksi.

Baca: Kapolda Sumut Pastikan Tidak Ada Kriminalisasi Ulama di Sumut namun Pelanggar Hukum akan Ditindak

Baca: SIARAN LANGSUNG: Link Live Streaming Chelsea Vs Arsenal, Berebut Tiket Otomatis ke Liga Champions

Baca: 6 Fakta Kepala Imigrasi Kena OTT KPK, Uang Suap di Tong Sampah hingga Medote Pakai Keresek Hitam

"Memang kemarin jatuh tempo untuk panggilan pertama dia tidak hadir. Tentu kita akan kirimi untuk panggilan ke dua. Untuk panggilan kedua nanti saya cek ke penyidik. Tapi yang jelas yang bersangkutan kita panggil kapasitas sebagai saksi untuk dalam LP yang berbeda dengan yang saat ini," urai Andi Rian.

Baca: Anjing Lolos dari Kematian karena Pura-pura Mati saat Diseret Singa Betina dan Berhasil Kabur

Baca: Pemrov Sumut akan Monitoring Kualitas Air Danau Toba Secara Online

Ditanya seperti apa perbuatan makar yang dilakukan, Andi mengaku ada dua LP sedang di tangani. Intinya perbuatan ini mulai bergulir setelah massa pemungutan suara selesai.

Baca: Tim Pembunuh Bayaran; Desertir TNI AD, Eks Prajurit Marinir, hingga Istri Mayjen (Purn) TNI

Baca: Dinas Perhubungan Lakukan Rampcheck di Terminal Amplas, Periksa Kelayakan Bus hingga Spion

"Kita tahu pemungutan suara terjadi pada 17 April 2019. Kemudian ada beberapa kegiatan yang di inisiasi. Mohon maaf ini dari kelompok 02, yang kemudian yang berujung beberapa kali demonstrasi. Dimana terjadi penghasutan sehingga terakhir demo di DPRD Sumut semacam Chaos atau tindakan anarkis," pungkas Andi Rian.

(mak/tribun-medan com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved