Sudah Bisa Diurus di Kecamatan, Ini Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Masa Depan Anak
Kedudukan KIA harus dipandang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk masyarakat yang berumur 17 tahun ke atas.
Sudah Bisa Diurus di Kecamatan, Ini Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Masa Depan Anak
TRIBUN-MEDAN.com- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Zulkarnain mengatakan masyarakat Kota Medan sudah bisa mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) ke kecamatan masing-masing.
"Mulai sekarang masyarakat sudah bisa menyampaikan permohonan pengurusan KIA di kecamatan," terangnya kepada Tribun Medan, Kamis (13/6/2019).
Yang paling pokok, katanya, kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa KIA sangat diperlukan oleh masyarakat terutama untuk anak-anak.
Kedudukan KIA harus dipandang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk masyarakat yang berumur 17 tahun ke atas. KIA diperuntukkan bagi anak dengan rentang usia 0-17 Tahun.
KIA merupakan bentuk konstitusional pengakuan negara terhadap warga negara. Fungsinya sebagai alat bukti diri. Untuk melindungi hak-hak anak terhadap akses pelayanan publik seperti sosial kesehatan dan pendidikan yang mempersyaratkan nantinya sebagai syarat administrasi.
"Kalau dia tidak punya, kan tidak terlindungi hak-haknya. Karenanya, dalam waktu dekat kita sudah sampai pada penyelesaian akhir untuk menyelenggarakan penerbitkan KIA bagi masyarakat Kota Medan umur 17 ke bawah," terangnya.
Baca: Pangdam I/BB Mayjen MS Fadhilah Minta Media Tidak Berlebihan Beritakan Sidang Sengketa Pemilu di MK
Baca: Akhirnya Panglima TNI Angkat Bicara soal Purnawirawan TNI Terseret Hukum, Kapolri Akui tak Nyaman
Baca: Trah SBY di Demokrat Berlanjut, Tokoh Partai Inginkan AHY Jadi Ketua Umum
Baca: Warga Apresiasi Wali Kota Medan Kemacetan Mulai Teratasi
Ia menegaskan, yang boleh memohonkan pengurusan ke Disdukcapil Kota Medan tentunya warga Kota Medan yang data basenya sudah tercatat.
"Perlu dicatat, KIA terintegrasi dan diakui secara nasional karena berbasis NIK sehinga tidak bisa diterbitkan ganda. Kecuali merubah datanya. Kalau misalnya si anak di Kota Medan sudah punya KIA, di daerah lain dia hanya bisa mengubah datanya," jelas Zulkarnain.
Persyaratannya cukup mudah. Berkaitan dengan identitas yang mau dicantumkan di KIA, harus ada akta kelahiran, fotokopi KTP kedua orangtua dan kartu keluarga. Bagi anak di atas 5 tahun harus melampirkan pas foto terbaru 3x4 sebanyak 2 lembar.
Baca: Ketua DPRD Sergai Bilang Sudah Berupaya Bantu Togar Politisi PDIP, Namun Akhirnya Ditahan Polisi
Baca: Lima Unit Rumah Semi Permanen Ludes Dilalap Si Jago Merah di Lau Cimba Kabanjahe
Baca: Sekda Budi Utari Ajak KPU Siantar ke Jakarta Untuk Tanyakan Kepastian Pilkada Siantar
"Cukup menyampaikan permohonan ke petugas Disdukcapil di kecamatan dan pengambilannya bisa diambil di sana.
Supaya mendekarkan akses masyarakat. Kalau ke sini (Dinas) jauh dan ramai sekali," katanya lalu tertawa.
Disdukcapil akan berusaha akan mengoptimalkan untuk semester 2 penerbitan KIA bersmaan dengan sosialisasi yang akan terus dilalukan.
Baca: Heboh Utang Lion Air Disebut Rp 614 Triliun, Manajemen Beri Penjelasan
Baca: Agus Riyaf Bangga Wakili Sumut di Ajang Putera Puteri Pendidikan 2019
Dikatakan Zulkarnain, keberhasilan KIA sangat tergantung masyarakat. Karena masyarakat sendiri yang harus memohonkan.
"Kalau tidak, bagaimana kita mengeluarkannya. Harus ada partisipasi luas masyarakat. Kedua, dibutuhkan partisipasi untum memohonkan langsung ke petugas-petuga Dukcapil dan menghundari perantara-perantara," jelasnya.
Saat ini Disdukcapil sudah ada koordinasi dengan kecamatan. Sosialisasi dilakukan dalam bentuk brosur dan sudah sampai kepada Kepala Lingkungan (Kepling).