(Kepercayaan Batak Karo) Pemena, Minoritas Mencari Pemimpin
Saya tidak pernah golput. Tapi kami cuma mau diakui. Sama kayak orang yang lain,” keluh Terkelin sambil menghisap rokoknya dalam-dalam.
Kelompok masyarakat penganut aliran kepercayaan memang terkesan rawan diabaikan. Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution mengatakan, terabaikannya hak masyarakat dari kelompok aliran kepercayaan itu berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih yang didasarkan pada validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga Nomor Kartu Keluarga (NKK).
"Sementara yang kita ketahui, banyak diantara mereka (penganut aliran kepercayaan) tidak memiliki KTP karena terganjal aliran kepercayaan yang mereka anut," paparnya.
Komnas HAM beranggapan bahwa kelompok masyarakat penganut aliran kepercayaan memiliki hak untuk terakomodir terlibat dalam pemilu, terlepas dari persoalan legitimasi negara terhadap kepercayaan itu. (ers)
Liputan ini didukung oleh Yayasan Kippas dan Uni Eropa