Pungli, Tiga Oknum Polantas di Jalinsum Diciduk saat OTT

Ketika itu, tim Paminal menangkap tiga anggota lalu lintas yang melakukan pungli dengan pura-pura menggelar razia.

Editor: Muhammad Tazli
Youtube capture
ilustrasi polisi 

Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kanit Ramor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Inspektur Dua Abdur Rohim. Rohim dibekuk di ruang kerjanya, Sabtu (15/10) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari OTT tersebut, tim paminal menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta.

Murbani mengambil tindakan tegas dengan mencopot Rohim dari jabatannya sebagai Kepala Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal. Dia mengatakan, pencopotan Rohim sebagai Kanit Ranmor terkait dengan tertangkap tangannya Rohim saat melakukan pungli.

“Ini baru sanksi awal dari saya. Sanksi selanjutnya menunggu hasil sidang disiplin dan kode etik,” ujar Murbani, Senin (17/10).

Menurut Murbani, untuk sementara Rohim tidak diberikan jabatan. Ia mengatakan, anggota yang telah tertangkap tangan melakukan pungli tidak layak memegang jabatan apa pun, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan penegakan hukum.

Syarat menjadi seorang pejabat, tutur dia, tidak hanya kemampuan, tapi juga moralnya. Murbani mengaku kecewa dengan perilaku anak buahnya itu.

Peristiwa tangkap tangan terhadap Rohi ini terjadi tak lama setelah Murbani memberikan instruksi kepada para anggotanya untuk tidak melakukan pungli.

“Saya baru saja memberikan instruksi langsung kepada anggota untuk tidak pungli, memeras, dan menolak pemberian uang dari masyarakat. Namun, keesokan harinya terjadi hal seperti ini,” sesalnya.

Untuk mencegah terjadinya pungli, Murbani mengaku akan memperketat pengawasan melekat di tiap satuan. Ia akan menerjunkan paminal untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat kepolisian.

Mengenai sanksi terhadap Rohim, Murbani menyerahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Lampung. Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, Rohim bisa saja terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Salah satu sanksi bagi pelanggar kode etik adalah PTDH. Namun, itu menunggu hasil sidang kode etik,” kata dia.

Sanksi lainnya bisa berupa demosi, meminta maaf secara lisan di hadapan sidang kode etik, sanksi tertulis bahwa telah melakukan perbuatan tercela.

Kendati demikian, Murbani mengutarakan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan di polda. Bagi Murbani, kasus dugaan pungli yang melibatkan anggotanya akan dijadikan sebagai momentum untuk ”membersihkan” jajarannya dari praktik serupa.

“Ini momentum saya untuk bersih-bersih di internal polresta. Saya ingatkan kepada anggota untuk jangan melakukan pungli karena akan saya tindak tegas,” ucap Murbani lagi.

Mengenai apakah akan ada sanksi pemecatan terhadap Rohim, kata Murbani, semua tergantung keputusan sidang kode etik. Ia hanya berjanji memberikan sanksi berat kepada Rohim. (wakos reza gautama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved