Berantas Pungutan Liar
Jangan Menyuap Polisi, E-tilang demi Berantas Pungli akan Diterapkan 64 Polres di 16 Polda
Penegakan hukum dengan bukti pelanggaran (tilang) saat berlalu-lintas yang diawasi kamera digital, akan diterapkan, awal November mendatang.
Tribun Medan / Array
Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto terpaksa menindak tegas anggota IPK yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, Kamis (21/4/2016)
Polda yang mengikuti pelatihan adalah Sumut, Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara.
Menurut Chryshnanda, penegakan hukum atas pelanggaran hukum akan dilakukan dengan sistem online.
Penegakan hukum berdasarkan online dan mengimplementasikan E_tilang harus dilakukan segera, yakni awal November tanpa harus menunda lebih lama.
“Kalau tidak dilakukan sekarang, kapan lagi ? Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan melakukan ? Baik pengguna jalan ataupun penegak hukum di jalan harus bersama-sama menggelorakan dan mengimplementasikan E-tilang,” ujarnya.
