Berantas Pungutan Liar

Jangan Menyuap Polisi, E-tilang demi Berantas Pungli akan Diterapkan 64 Polres di 16 Polda

Penegakan hukum dengan bukti pelanggaran (tilang) saat berlalu-lintas yang diawasi kamera digital, akan diterapkan, awal November mendatang.

Tribun Medan / Array
Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto terpaksa menindak tegas anggota IPK yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, Kamis (21/4/2016) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Warga masyarakat sebaiknya menghindari menyuap  anggota polisi ketika terjadi pelanggaran di jalan raya. Penegakan hukum dengan bukti pelanggaran (tilang) saat berlalu-lintas yang diawasi kamera digital, akan diterapkan, awal November mendatang.

“Reformasi penegakan hukum inidilatarbelakangi banyak hal yang dirasakan menjadi potensi berbagai masalah antara lain; terjadinya pungutan liar, perdebatan yang tak berujung dan saling merasa benar baik dari pelanggar ataupun penegak, penindakan secara manual tidak dapat menindak secara simultan,” ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kabidbin Gakkum) Korps Lalu-lintas Polri, Kombespol Dr Chryshnanda Dwi Laksana MSi melalui rilis yang diterima Tribun-Medan, Senin (24/10/2016.

“Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, ibaratnya satu ditindak, seratus yang lepas atau lolos dari tindakan,” kata Chryshnanda, pria asal Magelang, Jawa Tengah.

Kombes Chryshnanda DL
Kombes Chryshnanda DL

Baca: Minta Uang Damai, Polantas Tak Tahu Ternyata yang Ditilang Adalah Kapolda

Selain itu, sistem peradilan yang berlaku sekarang dirasakan panjang dan jauh dari kondisi yang diharapkan dalam penyelesainnya yakni cepat, aman, dan nyaman.

“Lha kondisi tidak nyaman ini menjadi sarang calo. Sementara itu, uang denda tilang belum secara maksimal dapat dimanfaatkan sebagai investasi road safety atau keselamatan di jalan,” ujar Chryshnanda.

Hal yang memprihatinkan, kata lulusan Akpol tahun 1989 ini, tindakan atas pelanggaran lalu lintas belum dapat memberi efek untuk pencegahan terjadinya kecelakaan maupun kemacetan, memberi perlindungan pengayoman kepada pengguna jalan lainnya secara optimal dan membangun kesadaran tertib berlalu-lintas.

Baca: VIDEO: Tak Terima Ditilang Rp 98 Ribu, Wanita Ini Banting Motor dan Mengamuk

BAYAR DENDA TILANG VIA ONLINE 

Reformasi penegakan hukum atas pelanggaran lalu-lintas dapat dilakukan dengan mendorong masyarakat pengguna untuk membayar denda tilang dengan cepat; boleh manual, online ataupun elektronik.

Di pihak lain, petugas polisi dalam menindak akan meyiapkan tiga alternatif yakni secara manual, online dan elektronik.

"Sekalipun secara manual, polisi menindak dengan menulis pada lembar blanko tilang, menilai dengan membaca bar code/data-data yang ada pada dokumen pelanggar (KTP, SIM, STNK) dan mengirim info data ke bank, kejaksaan maupun pengadilan, kedua hal ini diperkuat dengan penindakan dengan pengawasan kamera digital untuk  memantau pelanggaran kecepatan, parkir, main terobos traffic light dan sebagainya,” tambah Chryshnanda.

Menurut Chryshnanda sistem elektronik akan memerlukan proses panjang karena keterkaitan dengan berbagai pihak.

Baca: BREAKING NEWS: Ugal-ugalan, Polisi Deliserdang Tilang Pelajar

Namun yang paling utama, reformasi penegakan hukum di jalan adalah dengan membantu masyarakat dapat membayar dengan mudah dan cepat tanpa melalui birokrasi yang bertele-tele.  

Tanpa melalui birokrasi yang bertele-tele adalah mereformasi proses penegakan hukum yang kurang manusiawi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved