Kasus Habib Rizieq

Bendera Setengah Tiang dan Sejuta Pendukung Siap Sambut Kepulangan Habib Rizieq Shihab

"Dalam perkara chat dengan konten pornografi ini sangat dirasa jelas kepolisian hanya berkehendak untuk membunuh karakternya,"

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo 'palu arit'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Rizieq dan Firza telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, hingga kini Rizieq tak pernah memenuhi panggilan kepolisian.

Dalam kasus itu Rizieq dan Firza telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi bahkan telah menetapkan Rizieq sebagai buron.

Baca: Kala Dian Sastro Ingin Jadi Mualaf, Inilah Permintaan Ibunya

Terkait selebaran yang beredar di media sosial itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masyarakat saat ini sudah cerdas. Menurut dia, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan ajakan tersebut.

"Kita lihat masyarakat sudah cerdas, sudah pintar kok ya. Sudah pintar masyarakat itu, mana yang betul, mana yang salah," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).

Baca: Supermodel Heidi Klum Tak Percaya Demian Aditya Masih Hidup

Kendati begitu, Argo tidak menganggap remeh tentang rencana pengepungan bandara tersebut. Polisi, kata dia, tetap akan melakukan antisipasi.

"Kami tunggu informasi dari intelijen bagaimana perkembangannya," kata Argo.

Pegacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro membenarkan adanya selebaran tersebut. Menurut Sugito, selebaran itu dibuat oleh simpatisan Rizieq, bukan dari FPI.

"Benar, dari simpatisan HRS (Habib Rizieq Shihab). Kalau dari kelaskaran ada logo Laskar FPI," kata Sugito.

Sugito mengaku pasrah atas status buronan yang disematkan polisi pada kliennya, pemimpin FPI, Rizieq Shihab.

Namun, Sugito menilai polisi tak memiliki dasar yang kuat saat memasukkan Rizieq dalam daftar buronan.

"Itu hak polisi walaupun zalim dan enggak punya dasar hukum yang kuat," kata Sugito, kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2017).

Sugito tidak menjelaskan dasar hukum kuat yang dimaksudnya. Dia menilai Rizieq kooperatif dan siap menjalani proses hukum yang berjalan.

"Dalam perkara chat dengan konten pornografi ini sangat dirasa jelas kepolisian hanya berkehendak untuk membunuh karakternya," ucap Sugito.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved