Febri Tegaskan Pimpinan KPK tak Akan Temui Amien Rais, Ini Alasannya
Febri menyarankan Amien Rais untuk melapor ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas).
"Nanti soal itu akan didalami oleh penyidik. (Kelanjutannya) tergantung evaluasi penyidik," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Jumat (2/6/2017).
Baca: Saat Presiden Jokowi Bikin Kaget Jemaah Shalat Tarawih di Masjid Al Muslimun
Febri menyatakan, pihaknya akan terus mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Terlebih setelah sidang pembacaan tuntutan, masih ada agenda pembelaan atau pleidoi dan pembacaan putusan majelis hakim.
"Tentu kami cermati fakta yang muncul di persidangan terlebih dahulu," terang Febri.
Baca: Bulu Mata, Penghormatan Terakhir Krisdayanti untuk Yana Zein
Setelah itu nantinya penyidik akan menganalasis seluruh fakta yang ada, termasuk dugaan penerimaan uang Amien, dalam sidang Siti Fadilah.
"Kami analisis seluruh fakta yang muncul tersebut. Nanti penuntut umum tentu akan menyampaikan hasilnya secara berjenjang di KPK," tambah Febri.
Amien bukan satu-satunya tokoh Partai PAN yang disebut Jaksa Iskandar dalam pembacaan tuntutan Siti Fadilah Supari. Mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.
Dalam kasus ini Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Bahkan Siti Fadilah juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider satu tahun kurungan. (Theresia Felisiani)