Lawan Persekusi
Mengaku Spontan Memukul, Pelaku Persekusi Tak Tahu Jika Korban Masih di Bawah Umur
Tersangka persekusi anak di bawah umur, Abdul Majid (22), melakukan pemukulan dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban, PMA (15) sebanyak tiga kali.
Sebelumnya PMA dikerumuni massa yang sebagian beratribut ormas dengan tudingan menghina ulama dan organisasi.
Saat dimintai menandatangani surat keterangan, beberapa orang memukul kepala dan menampar PMA, termasuk Abdul.
Baca: Sebut Peristiwa Terjadi 10 Tahun Silam, Begini Pernyataan Menohok Amien Rais
Baca: Tak Disangka Ini Musabab Yana Zein Tak Jual Rumah Mewahnya walau Anaknya Putus Sekolah
Baca: Jawaban Mulan Jameela kala Diajak Ahmad Dhani Berjualan Cilok Muncrat
Selain Abdul, polisi juga menetapkan Mathusin (57) sebagai tersangka kasus persekusi.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.
(Tribunnews/Dennis Destryawan)
