Lawan Persekusi

Mengaku Spontan Memukul, Pelaku Persekusi Tak Tahu Jika Korban Masih di Bawah Umur

Tersangka persekusi anak di bawah umur, Abdul Majid (22), melakukan pemukulan dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban, PMA (15) sebanyak tiga kali.

Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Tersangka kasus persekusi Cipinang, Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017). (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama) 

Sebelumnya PMA dikerumuni massa yang sebagian beratribut ormas dengan tudingan menghina ulama dan organisasi.

Saat dimintai menandatangani surat keterangan, beberapa orang memukul kepala dan menampar PMA, termasuk Abdul.

Baca: Sebut Peristiwa Terjadi 10 Tahun Silam, Begini Pernyataan Menohok Amien Rais

Baca: Tak Disangka Ini Musabab Yana Zein Tak Jual Rumah Mewahnya walau Anaknya Putus Sekolah

Baca: Jawaban Mulan Jameela kala Diajak Ahmad Dhani Berjualan Cilok Muncrat

Selain Abdul, polisi juga menetapkan Mathusin (57) sebagai tersangka kasus persekusi.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.

(Tribunnews/Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved