Ketua MPR Zulkifli Hasan Nilai Pansus Angket KPK Punya Hak Temui Napi Korupsi
Saat ini kita masih menunggu mengenai data datanya. Tapi untuk minggu ini tentatif pasti suratnya akan direspon segera lah.
"Kita sudah berkirim surat kepada Dirjen Lapas. Saat ini kita masih menunggu mengenai data datanya. Tapi untuk minggu ini tentatif pasti suratnya akan direspon segera lah. Kita masih menunggu suratnya," kata Risa usai rapat internal Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Risa menjelaskan alasan menemui narapidana kasus korupsi di lapas. Pansus, kata Politikus PDIP itu, fokus kepada proses penyelidikan dan penyidikan pada saat di KPK. Pansus tidak menemui satu persatu narapidana di Lapas tersebut. Namun, narapidana kasus korupsi dikumpulkan di ruangan pertemuan. Di ruangan tersebut, narapidana dapat menyampaikan keterangan kepada Pansus Angket KPK.
"Apakah ada penyimpangan atau hal-hal yang dirasa merugikan atau melanggar HAM kita sering dengar. Tapikan kita tidak bisa bilang itu menjadi fakta kita, kita harus mencari faktanya lah," kata Risa.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus Angket KPK M. Misbakhun menjelaskan narapidana kasus korupsi itu akan didata semenjak lembaga anti rasuah itu berdiri.
"Yang ditangani oleh KPK itu mereka ada dilapas mana saja, tersebar dimana saja. Kita ingin menggali informasi," kata Misbakhun.
Tribunnews.com, Ferdinand Waskita