Setelah Heboh Istri Jenderal Tampar Petugas Bandara, Kini Dokter Kolonel AG Pukul Petugas Soetta

"Iya betul, yang bersangkutan saat ini masih di Polres Bandara Soekarno-Hatta," kata Kasubag Humas Polresta Bandara Soetta Ipda Prayogo.

Editor: Tariden Turnip
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Joice Warouw mengaku menyesali perbuatannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017). 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah heboh istri jenderal Joice Warouw menampar petugas bandara, kini terjadi lagi kasus serupa.

Kali ini pelakunya adalah seorang dokter militer berinisial AG, menampar petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta bernama Fery Surya.

Baca: Menohok Cara Jokowi Tunjukkan Keakraban dengan Presiden Turki Erdogan

Baca: Ustaz Felix Siauw Ditolak di Semarang, setelah Sebelumnya Ditolak di Malang

Baca: Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara Jadi Tersangka, Ini Klarifikasi Kapolresta Manado

"Iya betul, yang bersangkutan saat ini masih di Polres Bandara Soekarno-Hatta," kata Kasubag Humas Polresta Bandara Soetta Ipda Prayogo ketika dikonfirmasi Jumat (7/7/2017).

Security Rescue & Fire Senior Manager Bandara Soekarno-Hatta Tommy Bawono menyampaikan, insiden ini terjadi Jumat (7/7/2017). pukul 15.38, atau ketika AG melewati pos pemeriksaan di Terminal IA Bandara Soekarno-Hatta.

Baca: Kapolri Minta Maaf pada Korban Penamparan di Bandara

Baca: Hebat, Tisha Destria, Cewek yang Jadi Sekjen PSSI, Reputasinya Gak Main-main

Baca: Artis Cantik Tiara Dewi Istri Lucky Hakim Jalani Operasi, Sakit Apakah?

Saat AG melewati metal detector, lampu menyala. Petugas pun menahan AG untuk dilakukan pemeriksaan badan atau body search.

"Penumpang tersebut melakukan pemukulan kepada petugas kami," kata Tommy saat dihubungi terpisah.

Tommy mengatakan, sesuai prosedur yang berlaku, AG langsung digiring ke Avsec untuk diperiksa.

Baca: HOTEL Gantung Tertinggi Dunia Ada di Purwakarta, Masih Dibangun Sudah Fully Booked

Baca: Yuk Intip Rumah Mewah Seharga Rp 3 Miliar Milik Pedangdut Nassar

Ia kemudian dilaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Wuryanto, mengklarifikasi bahwa pelaku penamparan petugas Bandara Soekarno-Hatta, sudah bukan anggota TNI aktif.

Menurut Wuryanto, pelaku berinisial AG merupakan pensiunan TNI.

"Terhitung mulai 1 Maret 2017, yang bersangkutan sudah pensiun (purnawirawan) dengan pangkat terakhir kolonel,” ujar Wuryanto dalam siaran pers, Minggu (9/7/2017).

Berujung damai

Aksi anggota TNI berinisial AG yang menampar petugas bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Fery Surya kemarin akhirnya berujung damai.

Pelaku yang disebutkan berprofesi sebagai dokter militer itu meminta maaf kepada korban lewat kesepakatan 6 poin perdamaian yang ditandatangani kedua pihak.

Baca: Heboh, Bupati Pangandaran Robohkan Patung Karya Nyoman Nuarta Lihat Foto-fotonya

Baca: Kerap Tampil dengan Wig Warna Warni, Rambut Asli Jenita Janet Justru Bikin Pangling

"Setelah diperiksa keduanya sepakat menyelesaikan secara musyawarah dan beberapa poin yang disepakati oleh keduanya," kata Kasubag Humas Polres Kota Bandara Soetta, Iptu Prayogo, kepada wartawan Jumat (7/7/2017) malam seperti dilansir media online.

Menurut Prayogo, penamparan bermula ketika AG melewati Walk-through Metal Detector (WTMD) dan X-Ray hingga berbunyi.

Baca: Hebat, Tisha Destria, Cewek yang Jadi Sekjen PSSI, Reputasinya Gak Main-main

Fery kemudian memeriksa AG, tetapi karena tidak pelaku beradu argumen hingga menampar korban. "Pelaku menampar korban sekali di pipi sebelah kiri."

Kejadian penamparan berlangsung pukul 15.38 WIB. Kemudian, Pelaku dan korban dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soetta, untuk dilakukan pemeriksaan. Keduanya sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara keluarga.

Baca: Kesucian Gadis Remaja Ini Direnggut Haryoto yang Mengiming-imingi Ilmu Kebatinan Belah Rogo

AG dan Fery pun sepakat berdamai dengan menandatangani 6 poin di bawah ini:

1. Pelaku meminta maaf kepada korban dan korban bersedia memaafkan
2. Pelaku berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan tersebut
3. Korban dan pelaku menganggap perkara tersebut selesai dan kedua belah pihak sepakat tidak akan melanjutkan proses hukumnya
4. Korban tidak akan membuat Laporan Polisi perihal perkara tersebut
5. Tidak ada tuntutan atau ganti rugi atas kejadian tersebut
6. Pelaku harus meminta maaf secara tertulis kepada korban, Institusi dan PT Angkasa Pura II.

*******

BACA BERITA POPULER BERIKUT INI

Baca: Mengejutkan, Setelah Kemarahan Bos ANTV, Ayu Ting Ting Hilang dari Pesbuker

Baca: Jedar Pajang Foto Kru Pesbukers Tanpa Ayu Ting Ting-Raffi Ahmad

Baca: Desy Ratnasari Bocorkan Kisah Pahit dengan Mantan Pacar yang Segera Nikahi Janda Ahmad Dhani 

Baca: Bikin Menitikkan Air Mata! Bocah Penderita Kanker Tulang Tulis Puisi Ini Agar Ibunya Tak Menyerah

Baca: Murid SD Berprestasi Ini Terpaksa Berhenti ke Sekolah Karena Digerogoti Kanker Tulang

Baca: Ketty Ingin Sembuh dan Sekolah Lagi

Baca: Bagi Kaum Pria, Ini 6 Ciri-ciri Gadis yang Masih Perawan atau Tidak

Baca: Takut Suami Tahu Tak Perawan, Datangi Dokter yang Kembalikan Keperawanan dengan Bayaran Rp 5,3 Juta

Baca: Yang Mesti Dilakukan untuk Mencegah Kanker Serviks seperti Diderita Julia Perez

Baca: Bila Pengin Awet Muda, Ini 4 Makanan yang Perlu Anda Konsumsi

Baca: Banyak Manfaatnya, Mulai Malam Ini Ayo Lepas Pakaian Anda saat Tidur

Baca: Ingat! Angin Duduk Jangan Dipijat Jika tak Ingin Sebabkan Kematian

Baca: Pria Ternyata Juga Bisa Terkena Kanker Payudara Lo, Ini Penjelasannya

Baca: Mana Lebih Mematikan, Kanker Serviks Jupe atau Kanker Payudara Yana Zein?

Baca: Bahaya Menelan Sperma saat Melakoni Oral Seks, Lebih Baik Tidak

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved