Korban Dugaan Penganiaya Ini Masih Trauma, Datang Bawa Anak Minta Kejelasan Hukum
Belakangan, dugaan penyerangan yang dialami Sariguna dilakukan Iin Herdita Sirait dan dua bodyguardnya Ebet dan Naik Nainggolan.
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sariguna Simanjuntak dan putranya EG (10) masih merasakan trauma yang mendalam setelah mengalami penyerangan orang tak dikenal di parkiran Hypermart Pematangsiantar, 19 November 2016 lalu.
Belum lagi dapat melupakan penyerangan yang juga membuat putra semata wayangnya hingga kini masih ketakutan, laporan yang dibuat ke Polsek Martoba dengan LP/81/XI/2016/SU/STR tanggal 19 November 2016 lalu hingga kini belum ada kejelasan.
Belakangan, dugaan penyerangan yang dialami Sariguna dilakukan Iin Herdita Sirait dan dua bodyguardnya Ebet dan Naik Nainggolan.
Baca: Nama Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Muncul pada Sidang Penggelapan Mobil
Baca: Jaksa Percepat Siwaji Raja ke Pengadilan
Hampir setahun berlalu, kejelasan hukum yang didera ibu dan anak ini tak mendapat respon dari penegak hukum.
“Dalam kasus pengeroyokan yang saya alami bukan luka di lengan tangan saya yang berdarah akibat dipukul yang saya sesalkan, tapi trauma anak saya hingga sekarang masih belum hilang. Pemukulan itu disaksikan anak saya di dalam mobil,” kata Sariguna saat memberikan keterangan persnya di Kantor Hukum Raj Sinambela Jalan Sei Galang, Medan, Selasa (11/7/2017).
Saat itu,tiba-tiba Iin Herdita Sirait dan dua orang pengawalnya langsung memukul bagian depan mobilnya. Setelah berhasil membuka pintu, Iin Herdita secara membabi buta memukulnya dengan tangan hingga berdarah.
Jari tangan Herdita saat itu mengenakan cincin sehingga lengan kanan Sariguna mengalami pendarahan.
“Anak saya waktu itu keluar dari mobil karena saking ketakutannya. Saya panggil dan bilang ini tidak apa-apa nak. Anak saya menangis di dalam mobil. Setelah memukuli saya mereka pergi,” ujar Sariguna.
Setelah kejadian, ia dan anaknya langsung membuat laporan ke Polres Pematangsiantar, namun karena wilayah hukumnya berada di Polsek Martoba, Sariguna dianjurkan untuk membuat laporan langsung ke polres sesuai perintah polisi.
Kemudian dari Polsek Martoba dikeluarkan rujukan agar perkara ini ditarik ke Polres Pematangsiantar.
Sekira Mei 2017, Polres Pematangsiantar mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan alat bukti berupa rekaman CCTV Hypermarket.
Namun hingga berlarut-larut, Polres Pematangsiantar yang sebelumnya menyatakan ada dugaan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana sesuai gelar perkara tidak dapat melanjutkan karena alasan perkara tidak duduk.
“Saya hanya minta kejelasan hukum dalam kasus ini. Yang menjadi korban di sini sebenarnya anak saya. Tolonglah agar hukum dapat ditegakkan. Kasihan anak saya yang menjadi trauma,” ujarnya.(*)
*******
DAPATKAN BERITA PERISTIWA UNIK-MENARIK
Baca: Gempa Berkekuatan 5,2 pada SR Mengguncang Sumatera Utara, Ini Titik Pusat Gempa
Baca: Hidupnya Hancur, Tepat di Hari Ulang Tahun ke-21 Wanita Cantik Ini Disiram Air Keras
Baca: Duh, Gadis Cantik Ini Tak Sadar Terbaring di Semak-semak dengan Kondom di Sebelahnya
Baca: Inilah Sosok Pemilik Bom Panci yang Meledak di Bandung, Apakah Anda Mengenalnya?
Baca: ASTAGA! Saat Apel HUT Bhayangkara Tiba-tiba Dua Ekor Gajah Masuk ke Lapangan, Ini yang Terjadi
Baca: Pimpinan GNPF MUI Sebut Tak Ada Kaitan Peristiwa Pembacokan dan Kasus Rizieq Shihab
Baca: Pengusaha Ucok Durian Sengaja Tidak Mudik pada Hari H Lebaran karena Lakukan Ini pada Tetangga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sariguna-simanjuntak_20170711_210400.jpg)