Menyasar Pembubaran HTI, Pemerintah Persilakan Pihak yang Keberatan untuk Menggugat
Proses gugatan, akan menempuh jalur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga ke tingkat banding di PTTUN dan kasasi di Mahkamah Agung.
TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi dan Hukum Umum. Freddy Harris mempersilakan kepada HTI untuk menggugat putusan pemerintah.
Proses gugatan, akan menempuh jalur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga ke tingkat banding di PTTUN dan kasasi di Mahkamah Agung.
Baca: Untaian Kalimat Menyentuh Kalbu Awkarin selepas Ditinggal Pergi Eks Kekasih yang Diduga Bunuh Diri
Baca: Mahasiswi Cantik yang Sentil Penyelewengan dan Ahok, Tak Disangka Punya Perilaku dan Kebiasaan Ini
Baca: Ridho Rhoma Katakan Hal Ini Sembari Menangis
"Silakan jika ingin menggugat," kata dia di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017)
Pemerintah, jelas dia, saat ini tetap berpegang teguh kepada Perppu no 2 tahun 2017 dan juga kajian dari berbagai laporan badan dan lembaga yang membidangi politik, hukum dan keamanan.
Belum lagi, HTI menurut pemerintah, tidak sesuai antara kegiatan dengan administrasi perizinan pada awal mereka mendaftar.
"Di izinnya, ideologi mereka tertulis Pancasila. Tetapi, kegiatan dan aktivitasnya jauh dari itu," jelasnya.
Sehingga, pemerintah berpandangan ormas tersebut perlu dibubarkan sejak diumumkannya pencabutan badan hukum HTI dengan nomor AHU-00282.60.10.2014 itu.
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
*******
BACA BERITA-BERITA POPULER BERIKUT INI
Baca: Tindakan Tak Terduga Pretty Asmara, Teriak Saya Dijebak, Saya Dijebak
Baca: Gak Nyangka, Eks Personel Cherybelle Tinggal Bareng Suami di Ruko Biasa Ini tetapi . . .
Baca: Mengenal Lebih Dekat Syamsuddin Nur Makka, Ustaz Muda yang Ceramahnya Kepeleset Sebut Pesta Seks
Baca: Cantiknya Gadis 18 Tahun yang Dinikahi Kakek 62 Tahun, Bikin Baper Jomblo
Baca: Kisah Cinta Kakek 62 Tahun Nikahi ABG 18 Tahun, Maharnya Segini Lo
Baca: Mukjizat, Nenek Rohaya Hamil Bukan Mustahil, Lansia Ini Buktikan Bisa Punya Keturunan
Baca: Posting Foto Lawas Ini Beberapa Hari Sebelum Babak Belur, Axel Tuai Simpati Netizen
Baca: Jeremy Thomas Hendak Bawa Axel ke Singapura, Ternyata Sudah Ada Pencekalan Dari Pihak Kepolisian
Baca: Curigai Kematian Mantan Pacar Awkarin, Polisi Mulai Endus Keanehan Kabar Bunuh Diri Oka
Baca: Walau Sering Dirisak, Ayu Ting Ting Ternyata Dikagumi Sederet Aktor India Tampan Ini
Baca: Unggah Video Pamer Dada, Ternyata Nikita Mirzani Mau Perlihatkan Ini
Baca: Video Bugil Nikita di Kamar Tidur, Suara Pria Bule: Wow! Already Understand
Baca: Kesaksian Mengejutkan 3 Perempuan Indonesia, Keluar dari ISIS karena Jijik Omongi Seks dan Ranjang
Baca: Lama Tak Muncul Tergabung Sekte Pemuja Seks, Penyanyi Terkenal Ini Dituntut Menyekap 6 Wanita
Baca: Inilah Pengakuan Ustaz Syam dan Permohonannya usai Menyebut Pesta Seks di Surga dalam Ceramahnya
Baca: SUNGGUH TEGA! Bukannya Mendidik, Pelatih Pramuka Malah Cabuli Tujuh Siswa, Tonton Videonya
Baca: Alamak, Nenek 80 Tahun Paksa Perjaka 13 Tahun Berhubungan Intim hingga 10 Kali
Baca: Walau Sering Dirisak, Ayu Ting Ting Ternyata Dikagumi Sederet Aktor India Tampan Ini
Baca: TERUNGKAP! Ternyata Penyebar Rekaman CCTV Kapolres di Tempat Hiburan Malam Adalah
Baca: NEWS VIDEO: Rekaman Lengkap CCTV Kapolres Cecoki Bobby Minuman Keras, Ini Penjelasan Kapolda
Subcribe YouTube Tribun Medan
Baca: Mengejutkan, Pejabat Sewa Penari Striptease di Inul Vizta, Ini 4 Penari Telanjang yang Ditangkap
Baca: Mitsubishi Bocorkan Bentuk Asli MPV Expander, Si Pembunuh Avanza
Baca: Peminat MPV Pesaing Tangguh Avanza dari Mitsubishi Membeludak Tembus 16 Ribu
Baca: All New Nissan Grand Livina, MPV Idaman Keluarga dengan Desain Mewah dan Elegan
Baca: Tak Disangka, Ternyata Ini Posisi Main Wayne Rooney di Everton
Baca: Inilah Gol Perdana Romelu Lukaku untuk Manchester United sejak Direkrut dari Everton
Baca: Kala Mulan Jameela Komentari Postingan Maia Estianty Pakai Akun Ini, Warganet: Kasihan