Terbukti Bersalah Hilangkan Nyawa, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Jaksa Minta Banding

Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Kabupaten Probolinggo, Selasa

Dimas Kanjeng Disumpah sebelum bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/3/2017) (KOMPAS.com/Achmad Faizal) 

TRIBUN-MEDAN.com, PROBOLINGGO - Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2017).

Dimas Kanjeng dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Abdul Gani.

Abdul Gani adalah bekas Ketua Umum Padepokan Dimas Kanjeng.

Baca: Ditahan di Tanjung Gusta, Pria Mirip Mantan Gubernur Terpidana Kepergok Bebas di Check-In Bandara

Baca: Pria Bertopi Hitam Melenggang Bebas di Bandara, Ternyata Napi dan Mantan Gubernur Gatot Pujo

Baca: Jalani Masa Hukuman, Gatot Dipindahkan dari Tanjunggusta ke Sukamiskin, KPK Tidak Tahu

Dia dibunuh di Kompleks Padepokan dan mayatnya dibuang ke Wonogiri, Jawa Tengah.

Jaksa mengajukan banding karena vonis terlalu ringan. Sedangkan pengacara Kanjeng, M Soleh, menilai vonis tidak adil.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni.

Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman.

Banyak pertimbangan yang diambil hakim untuk memvonis terdakwa Taat Pribadi.

Aksi Dimas Kanjeng saat melayani permintaan selfie jelang disidang di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kamis (9/2/2017)
Aksi Dimas Kanjeng saat melayani permintaan selfie jelang disidang di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kamis (9/2/2017) (TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK)

Mulai pertimbangan meringankan dan memberatkan. 

Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Perbuatan Dimas Kanjeng dipicu karena korban sering memeras terdakwa.

Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Selain itu, perbuatan terdakwa membuat kesedihan bagi keluarga korban dan tidak ada maaf dari keluarga korban.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim akhirnya mengganjar Taat Pribadi dengan 18 tahun hukuman penjara.

Baca: Mengharukan, Kisah Seorang Bankir Sukses dan Penyesalan Terdalam Hidupnya

Baca: Apa yang Salah dalam Foto Ini, Manakalah Disuruh Coba Tebak Mana Istri Pertama?

Baca: Musdalifah Kirimkan Pujian Untuk Nassar Usai Campakkan Suami Baru, Sinyal Mau Balik?

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.

Kepada wartawan, pengajara Dimas Kanjeng, M Soleh mengatakan, vonis itu tidak adil.

Menurutnya, hakim tidak berani mengambil keputusan agar terdakwa dibebaskan.

Sementara itu, JPU Mohamad Usman menilai hakim sudah tepat menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada Taat Pribadi.

"Tapi itu terlalu ringan. Kami banding," tukasnya. 

Like facebook

Tribun Medan eksis di Sosial Media:
Follow twitter @tribunmedan dan suka Facebook tribun-medan.com

Cek juga Instagram Tribun Medan di @tribunmedandaily temukan informasi menariknya.

Anda penggila bola? Suka Facebook  Tribun PSMS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved