Komitmen Rapidin Untuk Tingkatkan Pariwisata, hingga Peluncuran Museum Pusaka Batak di Samosir
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Sumatera Utara, resmi membuka Museum Pusaka Batak Toba dan Pusat Study Budaya Batak
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Sumatera Utara, resmi membuka Museum Pusaka Batak Toba dan Pusat Study Budaya Batak di Gereja Katolik Inkulturatif Paroki Pangururan, Kamis (11/101/2017).
Pembukaan museum ini bersamaan dengan Hari Museum Nasional Tahun 2017 yang bertemakan “Museumku Merajut Kerukunan Hidup Berbangsa".
Museum ini akan dibuka setiap hari untuk Umum, dan berada di bawah (lantai dasar) Gereja Katolik Inkulturatif Paroki Pangururan Samosir.
Ini adalah bentuk Kerjasama antara Keuskupan Agung Medan (KAM) dengan Pemerintah Kabupaten Samosir.
"Dengan berdirinya museum ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah daerah menjadikan Danau Toba menjadi kawasan tujuan wisata," kata pengurus Yayasan Museum Pusaka Batak Toba dan Pusat Studi Budaya Batak BD Simanjorang.
Baca Juga:
Resmi, Garuda Terbang Langsung dari Singapura ke Bandara Silangit Tiap Hari
Bupati Rapidin Simbolon Berharap Masukan Anak Rantau untuk Pembangunan Danau Toba Samosir
Good News, Bus Angkut Gratis Penumpang dari Bandara Silangit ke Samosir PP
Menurut Simanjorang, latar belakang pendirian museum ini bermula sejak awal tahun 90-an. Di mana, Samosir adalah wilayah asal muasal orang batak yang mempunyai budaya yang kaya.
Namun, seiring perkembangan zaman, budaya Batak mulai terkikis dan hampir punah.
Atas keprihatinan itulah ada seorang cendekiawan dari Belanda yang berhasil mengumpulkan barang-barang pusaka yang masih bisa diselamatkan.
Kemudian, barang-barang bernilai sejarah itu dipelihara yang dikelola Yayasan Museum Pusaka Batak Toba dan Pusat Studi Budaya Batak.
Adapun barang-barang koleksi museum yang bisa dilihat adalah gambar-gambar besar tentang kehidupan orang batak. ALat-alat rumah tangga, alat musik, alat tenun, alat perang, dan alat lainnya.
Pendirian Museum Pusaka Batak Toba dan Pusat Study Budaya Batak ini sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang museum.
