Bejatnya, Pria 39 Tahun Berpura-pura Jadi Guru Ngaji lalu Cabuli 8 Gadis Cilik
"Pelaku melakukan perbuatannya di dalam kamar mandi tempat kos yang dijaganya," ucap Ulung
Baca: Ternyata Ada 134 Daerah yang Tidak Diperbolehkan Melakukan Rekrutmen CPNS 2018
Baca: Bejatnya, Pria 39 Tahun Berpura-pura Jadi Guru Ngaji lalu Cabuli 8 Gadis Cilik
Baca: Astaga, Istri dan Provos Menangkap Basah Anggota Polisi dengan Perempuan di Kos-kosan
Ulung menambahkan, dalam kasus ini, polisi turut melibatkan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Pekerja Sosial (Peksos) untuk memberikan pendampingan terhadap para korban.
Baca: Duh, Jokowi pun Curhat soal Kejengkelannya sat Mengurus Izin Usaha nan Ribet
Baca: Deadline, Hotel Alexis Harus Berhentikan Usahanya Terhitung Hari Ini
Baca: Foto Instagram Wanita Ini Viral dan Bikin Iri Banyak Orang, Ternyata Kejadian di Baliknya Buat Kaget
Baca: Lihat Ekspresi Billy Syahputra usai Menonton Video Ijab Kabul Hilda Vitria dengan Kriss Hatta
Baca: Hati-hati, 8 Jenis Ikan Berikut Miliki Daging Enak namun Berbahaya untuk Dikonsumsi
Baca: Fakta Baru Soal Lucinta Luna Kembali Beredar, Kali Ini Situs Transgender Luar Negeri
Sambungnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76D juncto 81 dan Pasal 76E juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Menurut pengakuannya, ia melakukan itu ketika korban disuruh untuk berwudu," kata Ulung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Disuruh Wudu, Delapan Anak di Bawah Umur Dicabuli Guru Ngajinya"