Bejatnya, Pria 39 Tahun Berpura-pura Jadi Guru Ngaji lalu Cabuli 8 Gadis Cilik

"Pelaku melakukan perbuatannya di dalam kamar mandi tempat kos yang dijaganya," ucap Ulung

KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (39) ke Mapolresta Bogor Kota karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur di Kampung Cilubang Tonggoh, Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (27/3/2018). (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah) 

Baca: Ternyata Ada 134 Daerah yang Tidak Diperbolehkan Melakukan Rekrutmen CPNS 2018

Baca: Bejatnya, Pria 39 Tahun Berpura-pura Jadi Guru Ngaji lalu Cabuli 8 Gadis Cilik

Baca: Astaga, Istri dan Provos Menangkap Basah Anggota Polisi dengan Perempuan di Kos-kosan

Ulung menambahkan, dalam kasus ini, polisi turut melibatkan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Pekerja Sosial (Peksos) untuk memberikan pendampingan terhadap para korban.

Baca: Duh, Jokowi pun Curhat soal Kejengkelannya sat Mengurus Izin Usaha nan Ribet

Baca: Deadline, Hotel Alexis Harus Berhentikan Usahanya Terhitung Hari Ini

Baca: Foto Instagram Wanita Ini Viral dan Bikin Iri Banyak Orang, Ternyata Kejadian di Baliknya Buat Kaget

Baca: Lihat Ekspresi Billy Syahputra usai Menonton Video Ijab Kabul Hilda Vitria dengan Kriss Hatta

Baca: Hati-hati, 8 Jenis Ikan Berikut Miliki Daging Enak namun Berbahaya untuk Dikonsumsi

Baca: Fakta Baru Soal Lucinta Luna Kembali Beredar, Kali Ini Situs Transgender Luar Negeri

Sambungnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76D juncto 81 dan Pasal 76E juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Menurut pengakuannya, ia melakukan itu ketika korban disuruh untuk berwudu," kata Ulung. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Disuruh Wudu, Delapan Anak di Bawah Umur Dicabuli Guru Ngajinya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved