Dikibuli, Proyek Rehab 119 Sekolah di DKI Jakarta Diduga Fiktif Bakal Berujung di KPK

ICW akan ikut meneliti dugaan anggaran fiktif itu di proyek dengan nilai total kontrak Rp 180 milliar itu.

Editor: Salomo Tarigan

TRIBUN-MEDAN.COM - Indonesian Corruption Watch (ICW) bakal segera melaporkan dugaan anggaran fiktif Rehab berat 119 Sekolah di Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Investigasi ICW, Febry Hendri, mengatakan akan ikut meneliti dugaan anggaran fiktif itu di proyek dengan nilai total kontrak Rp 180 milliar itu.

Febry mengatakan, apabila nilai anggaran fiktifnya besar, dia memilih segera melaporkannya ke KPK.

"Kalau nilainya gede dan pelakunya gede, kita geser ke KPK saja," kata Febry ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (17/5/2018).

Menurut Febry, hal itu tak akan jadi masalah walau kini Polda Metro Jaya disebut tengah mengusut kasus tersebut.

KPK bisa mengambil alih kasus tersebut walau Polda Metro Jaya tengah menyelidikinya.

Baca: Gerombolan Geng Motor Pakai Samurai Mengamuk, Berbalik Apes Nasibnya

Baca: Live Streaming MU vs Chelsea, Pemain Termahal 2017-2018 Masih Disimpan!

Berdasarkan informasi, Polda Metro Jaya memang sudah beberapa pekan ini memanggil para pihak terkait Rehab berat sekolah 2017.

Bahkan pekan depan dijadwalkan 2 kloter Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta bakal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan bahwa tengah ada penyelidikan terkait Rehab berat sekolah 2017.

"Itu masih dalam penyelidikan," kata Argo. Argo tak mau bicara lebih banyak karena kasus masih dalam penyelidikan.

"Kalau saya buka saya bisa di sidang kode etik karena ada aturannya," ucap Argo ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (17/5/2018).

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Agus Prabowo, mengatakan terkait dugaan anggaran fiktif memang sangat terbuka dilanjutkan menjadi perkara pidana.

"Pidana bisa saja kalau ditemukan unsur niat," kata Agus ketika dihubungi Warta Kota, kemarin.

Salah satu contoh niat adalah ketika hasil pekerjaan belum 100 persen, dan pengawas tahu bahwa ada barang-barang yang belum dipasang sesuai kontrak, tetapi kemudian pengawas tetap memaksakan menyatakan bahwa pekerjaan sudah 100 persen.

Baca: Mikirin Gimana Bensu, Sarwendah Pilih Tinggal di Hotel Bersama Keluarga

Apalagi ketika ada bukti suap terkait itu, kata Agus, maka sangat bisa ditarik menjadi kasus pidana.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga sudah memberi perhatian serius terhadap dugaan anggaran fiktif proyek Rehab berat sekolah 2017.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kini sudah menurunkan tim inspektorat ke 119 lokasi sekolah yang direhab berat.

Tim inspektorat dijadwalkan bekerja selama 14 hari mulai Kamis (17/5/2018).

Salah seorang anggota tim inspektorat, mengatakan tim akan menghitung kelebihan bayar yang diakibatkan anggaran fiktif tersebut.

Kelebihan bayar dihitung dari berbagai pekerjaan yang tak dilaksanakan, padahal seharusnya dilaksanakan karena ada di dalam kontrak.

Berikutnya, kontraktor pelaksanan proyek tersebut mesti mengembalikan kelebihan bayar tersebut.

Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Zainal, membenarkan hal tersebut.

"Ya pak kita lagu cek fisik lapangan sejauh mana permasalahannya," kata Zainal ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (18/5/2018).

Hasil pengecekan inspektorat di lapangan mulai menemukan adanya dugaan anggaran-anggaran fiktif.

Seperti baut atap yang tak dipasang padahal tertera di dalam anggaran.

Lalu ada pula lisplank yang tak dipasang sesuai spesifikasi dalam kontrak.

Bahkan inspektorat juga menemukan volume pekerjaan riil jauh lebih kecil ketimbang yang ditulis dalam kontrak.

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved