Hakim Sariyana Tolak Prapid Kasus Boy Hermansyah, Materi Ini yang Jadi Persoalan!
Menanggapi putusan penolakan Praperadilan yang JARI layangkan, Ketua Tim Pengacara JARI Safaruddin mengungkapkan kekecewaan.
Penulis: Alija Magribi |
"Iya wajar ya, walau keluar saat sidang itu masih sesuai UU 140 ayat (2) KUHAPidana. Kasus BNI 46 itu tidak melibatkan Boy Hermansyah karena buktinya lemah," ujar Sumanggar Siagian kepada rekan pers di ruangannya Senin (16/7/18).
Baca: Sakit Jantung, Boy Hermansyah Dibantarkan ke RS Siloam
Baca: Kasus Boy Hermansyah Mengendap di Kejaksaan
Baca: Kejati Hentikan Tuntutan Boy Hermansyah saat Sidang, JARI Sebut Ada Kejanggalan
Di sisi lain, kendati disebut bukti lemah, namun Boy Hermansyah telah mengembalikan uang kerugian negara.
"Pasal 55 ayat 1 KUHPnya tidak terpenuhi, karena proses penuntutan Boy Hermansyah dihentikan, maka benda sitaan atau barangbukti yang telah disita dikembalikan kepada pihak-pihak di mana barang bukti itu diperoleh. Selain itu uang yang telah diterima Boy Hermansyah selaku Direktur PT BDKL yang telah disita, maka diserahkan kembali ke PT BNI," ucapnya.
Sumanggar menegaskan, bisa saja surat ketetapan itu sewaktu-waktu dapat dicabut kembali. Apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum atau putusan praperadilan yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerbitkan SKP2 terhadap Boy Hermansyah.
Disebutkan, merujuk keputusan Mahkamah Agung maka Boy Hermansyah tidak terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Bank BNI 46.
"Adapun dasar penetapan tersebut setelah penuntut menyatakan P21 akan tetapi dari hasil proses persidangan keempat terdakwa yakni Radiyasto (pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Pemuda Medan), Bahrul Azli (pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Pemuda Medan), Mohammad Samsul Hadi (Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik), Titin Indriani (Relationship BNI SKM Medan hingga putusan berkekuatan hukum tetap tidak terbukti adanya keterlibatan Boy Hermansyah dalam kredit macat," tegasnya.
(cr15/tribun-medan.com)
UPDATE BERITA POPULER LAINNYA:
Ngogesa Terima Lahir dan Batin Didepak dari Jabatan Ketua Golkar Sumut, Tapi. . .
Merasa Dipecundangi, Ngogesa Sitepu Mensinyalir Pencopotannya Upaya Menggembosi Partai Golkar!
Dicopot dari Ketua DPD Sumut, Alasan Ngogesa Pastikan Golkar Terpuruk di Pemilu 2019
Inilah 11 Potret Kehidupan Dunia Remang Tentara Amerika Selama Perang Vietnam Tahun 1960-1970
Selebgram Berwajah Barbie Asal Cikarang Ini Menangis sampai Stres karena Tidak Populer Lagi
Ngogesa Sitepu Blak-blakan, Ungkap Alasan Pemecatan Dirinya Mengada-ada Ketum Golkar