Hakim Sariyana Tolak Prapid Kasus Boy Hermansyah, Materi Ini yang Jadi Persoalan!

Menanggapi putusan penolakan Praperadilan yang JARI layangkan, Ketua Tim Pengacara JARI Safaruddin mengungkapkan kekecewaan.

Penulis: Alija Magribi |
Kejati Sumut mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-982/N.2.10/Ft.2/07/2018, tanggal 13 Juli 2018 atas nama Boy Hermansyah 

Laporan Wartawan Tribun/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hakim Sariyana tolak permohonan praperadilan dari Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada kasus Boy Hermansyah.

Pada sidang yang digelar di ruang Cakra 8, Selasa (17/7/18) Hakim Sariyana memutuskan menolak permohonan JARI dengan alasan Kejati tidak menghentikan penyidikan (SP3). 

"Majelis hakim menolak permohonan praperadilan saudara termohon atau JARI karena dugaan Penghentian diam-diam terdakwa Boy Hermansyah tidak terbukti dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelas Hakim Sariyana.

Menanggapi putusan penolakan Praperadilan yang JARI layangkan, Ketua Tim Pengacara JARI Safaruddin mengungkapkan kekecewaan terhadap keputusan Hakim tunggal Sariyana.

"Iya kita kecewa tapi kan kita masih punya banyak upaya hukum. Kalah menang kan wajar tapi akibat yang ditimbulkan bisa berdampak luas untuk kita," ujar Safaruddin usai sidang.

Safaruddin menilai hakim Sariyana tidak memperhatikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan kejaksaan tinggi saat rangkaian sidang berlangsung.

"Iya mungkin hakim tak perhatikan SKP2 itu diterbitkan. Penilaian hakim didasarkan hanya pada dugaan kita tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diam-diam. Jadi soal SKP2 yang diterbitkan dalam rangkaian sidang tidak dimasukkan hakim, seperti itu," papar Safaruddin.

Diterbitkannya SKP2 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Boy Hermansyah merupakan objek baru yang rencananya akan digugat JARI.

Safaruddin akan menanyakan alasan penghentian penuntutan Boy Hermansyah yang merupakan terdakwa Kasus Bank BNI 46 senilai Rp 129 Miliar.

Diketahui Pada tahun 2011 silam, perusahaan milik Boy Hermansyah PT BDKL diduga menerima kucuran kredit senilai Rp 129 Miliar dari Bank BNI 46 Jalan Pemuda Medan.

Hingga proses peradilan digelar hanya Boy Hermansyah yang belum diadili kendati berkas perkara Boy Hermansyah telah P21 pada maret 2015.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian menerangkan perihal keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Boy Hermansyah.

Meski pun sudah masuk ke tahap persidangan, menurut Sumanggar, hal tersebut masih merupakan hal yang wajar.

Kepada awak media, Sumanggar menerangkan, terbitnya SKP2 terhadap Boy Hermansyah salah satu tersangka korupsi penyaluran kredit BNI 46 senilai Rp 129 miliar, sesuai Undang-undang KUHAPidaha Pasal 140 ayat (2).

"Iya wajar ya, walau keluar saat sidang itu masih sesuai UU 140 ayat (2) KUHAPidana. Kasus BNI 46 itu tidak melibatkan Boy Hermansyah karena buktinya lemah," ujar Sumanggar Siagian kepada rekan pers di ruangannya Senin (16/7/18).

Baca: Sakit Jantung, Boy Hermansyah Dibantarkan ke RS Siloam

Baca: Kasus Boy Hermansyah Mengendap di Kejaksaan

Baca: Kejati Hentikan Tuntutan Boy Hermansyah saat Sidang, JARI Sebut Ada Kejanggalan 

Di sisi lain, kendati disebut bukti lemah, namun Boy Hermansyah telah mengembalikan uang kerugian negara.

"Pasal 55 ayat 1 KUHPnya tidak terpenuhi, karena proses penuntutan Boy Hermansyah dihentikan, maka benda sitaan atau barangbukti yang telah disita dikembalikan kepada pihak-pihak di mana barang bukti itu diperoleh. Selain itu uang yang telah diterima Boy Hermansyah selaku Direktur PT BDKL yang telah disita, maka diserahkan kembali ke PT BNI," ucapnya.

Sumanggar menegaskan, bisa saja surat ketetapan itu sewaktu-waktu dapat dicabut kembali. Apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum atau putusan praperadilan yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerbitkan SKP2 terhadap Boy Hermansyah.

Disebutkan, merujuk keputusan Mahkamah Agung maka Boy Hermansyah tidak terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Bank BNI 46.

"Adapun dasar penetapan tersebut setelah penuntut menyatakan P21 akan tetapi dari hasil proses persidangan keempat terdakwa yakni Radiyasto (pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Pemuda Medan), Bahrul Azli (pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Pemuda Medan), Mohammad Samsul Hadi (Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik), Titin Indriani (Relationship BNI SKM Medan hingga putusan berkekuatan hukum tetap tidak terbukti adanya keterlibatan Boy Hermansyah dalam kredit macat," tegasnya.

(cr15/tribun-medan.com)

UPDATE BERITA POPULER LAINNYA:

Ngogesa Terima Lahir dan Batin Didepak dari Jabatan Ketua Golkar Sumut, Tapi. . .

Merasa Dipecundangi, Ngogesa Sitepu Mensinyalir Pencopotannya Upaya Menggembosi Partai Golkar!

Dicopot dari Ketua DPD Sumut, Alasan Ngogesa Pastikan Golkar Terpuruk di Pemilu 2019

Inilah 11 Potret Kehidupan Dunia Remang Tentara Amerika Selama Perang Vietnam Tahun 1960-1970

Selebgram Berwajah Barbie Asal Cikarang Ini Menangis sampai Stres karena Tidak Populer Lagi

Ngogesa Sitepu Blak-blakan, Ungkap Alasan Pemecatan Dirinya Mengada-ada Ketum Golkar

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved