Kasus Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani Dilaporkan Lagi, Kali Ini Gara-gara Menyebut 'Idiot' Ngevlog saat Didemo
Ahmad Dhani dilaporkan lagi ke polisi. Ahmad Dhani sebelumnya sudah berstatus terdakwa kasus ujaran kebencian
Kasus Lain
Sebelum kasus ini, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Polres Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017) lalu.
Ahmad Dhani sudah berstatus terdakwa dan menghadiri sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,16 April lalu.
Dhani dilaporkan oleh kelompok pendukung Ahok-Djarot, BTP Network.
Musisi berkepala plontos itu terjerat tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Menurut Jack Lapiandari BTP Network, Dhani tidak hanya sekali saja sengaja mencuit ujaran yang menyulut kebencian dan bernada menghasut.
Baca: Terkuak Motif Penembakan Polisi, Kapolri Minta Tindak Tegas dan Tangkap Pelaku Hidup atau Mati!
Baca: Duel Siswi SMP Dipicu Pemalakan Adik Kelas, Guru dan Kepala Dinas Pendidikan Ambil Tindakan
Baca: Viral, ABG Nekat Berdiri di Pinggir Gedung Lantai 4 Jadi Tontonan, Diduga Ribut sama Pacar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Kata Idiot saat "Ngevlog", Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi"