Kasus Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Dilaporkan Lagi, Kali Ini Gara-gara Menyebut 'Idiot' Ngevlog saat Didemo

Ahmad Dhani dilaporkan lagi ke polisi. Ahmad Dhani sebelumnya sudah berstatus terdakwa kasus ujaran kebencian

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

Kasus Lain

Sebelum kasus ini, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Polres Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017) lalu.

Ahmad Dhani sudah berstatus terdakwa dan menghadiri sidang perdana  kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,16 April lalu.

Dhani dilaporkan oleh kelompok pendukung Ahok-Djarot, BTP Network.

Musisi berkepala plontos itu terjerat tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Menurut Jack Lapiandari BTP Network, Dhani tidak hanya sekali saja sengaja mencuit ujaran yang menyulut kebencian dan bernada menghasut.  

Baca: Terkuak Motif Penembakan Polisi, Kapolri Minta Tindak Tegas dan Tangkap Pelaku Hidup atau Mati!

Baca: Duel Siswi SMP Dipicu Pemalakan Adik Kelas, Guru dan Kepala Dinas Pendidikan Ambil Tindakan

Baca: Viral, ABG Nekat Berdiri di Pinggir Gedung Lantai 4 Jadi Tontonan, Diduga Ribut sama Pacar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Kata Idiot saat "Ngevlog", Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi" 

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved