Breaking News

Daftar CPNS

Tahapan Tes Seleksi CPNS dan Nilai yang Dibutuhkan untuk Lolos, Bobot Nilai SKB 60 Persen

Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.

bkn/tribun
ILUSTRASI - Tes CPNS 

Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.

Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.

Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinasi orang lain.

Baca: Nikahi Kartika Putri, Ternyata Ini Profesi Habib Usman Bin Yahya

Baca: Kabar Terbaru Veronica Tan tatkala Menguar Kabar Ahok Segera Menikah dengan Bripda Puput

Baca: Tahapan Tes Seleksi CPNS dan Nilai yang Dibutuhkan untuk Lolos, Bobot Nilai SKB 60 Persen

Baca: Menilik Sosok Adik Via Vallen yang Ternyata Memiliki Suara nan Merdu, Tak Kalah Rupawan

Baca: Ayahnya Pasang CCTV di Pintu Rumah, Video Gadis Ini bersama Pacarnya Malah Jadi Viral

Baca: Pilu, Penumpang Sempat Lakukan Hal Ini sebelum Bus Terperosok ke Jurang dan 21 Orang Tewas

Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, menurut Setiawan, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.

Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.

Setelah itu, untuk seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

“Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Setiawan.

Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem ranking, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya.

Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

“Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.

Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan.

Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70. 

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)


Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tahapan Tes Seleksi CPNS 2018 hingga Nilai yang Dibutuhkan untuk Lolos

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved