Mahfud MD Blak-blakan soal Pembakaran Bendera di Garut Jadi Sorotan, Belajar dari Mantan Teroris

Pendapat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengenai pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid

Editor: Salomo Tarigan
dok/tribun
Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ulasan seorang Mahfud MD selalu menarik, mulai dari peristiwa hukum hingga memberikan pendapat situasi  permasalahan bangsa saat ini.

Bagaimana pendapat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, mengenai pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid?

POLEMIK yang terjadi terkait pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh Barisan Anshor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) yang berujung pada aksi unjuk rasa di seluruh pelosok Nusantara menarik perhatian seluruh pihak.

Fenomena yang terjadi akibat sikap intoleran.

Baca: VIDEO Viral Hari Ini - Bripka Hasugian Vs Pengemudi Mobil, Pengemudi Tahan HT Sang Polantas

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyebut sikap intoleran sangat berbahaya.

Belajar dari mantan teroris, Mahfud MD menyebut seseorang dapat berpikiran buruk, bahkan hingga tega membunuh hanya karena intoleran.

Hal itu disampaikannya lewat akun twitternya @mohmahfudmd pada Rabu (24/10/2018) malam.

Dirinya mengetahui bahaya sikap intoleran langsung dari mantan teroris sekaligus kakak kandung pelaku Bom Bali 2 tahun 2002, Amrozi.

Dalam seminar yang digelar BEM Fisip Universitas Airlangga (Unair) Surabaya bertema 'Toleransi dalam Keberagaman' itu, dirinya berkesempatan bertemu dengan Ali Fauzi, sang mantan teroris.

Pertemuan itu diabadikan lewat potret dirinya bersama sejumlah pengurus Unair di Museum Kematian Unair pada Rabu (24/10/2018).

"Bersama Wadek I Unair Budi Prasetyo, Kacung Marijan, Ali Maschan, dan mantan teroris yg sdh sadar Ali Fauzi (kakaknya Amrozi yg sdh dieksekusi) di Museum Kematian Unair. Kami bertemu utk berseminar ttg 'Toleransi dalam Keberagaman' yg diselenggarakan oleh BEM FISIP Unair Surabaya," tulis Mahfud MD.

Baca: Keterangan Lengkap Polda Jabar soal Video Pembakaran Bendera di Garut, ternyata Editan

Pertemuan tersebut lanjutnya, menguak fakta tentang sudut pandang teroris.

Teroris yang didoktrin bersikap intoleran katanya selalu berkeinginan untuk membunuh orang lain yang tidak sejalan sepemikiran.

"Mantan teroris Ali Fauzi Mazi mengatakan, 'Sy tahu bahayanya intoleran krn waktu menjadi teroris dulu dasar sy adalah intoleran. Inginnya selalu membunuh'. Orng intoleran yg teroris itu kalau melihat gedung tinggi dan bule2 timbulkah di pikiran, berapa kilo bom utk meledakkan ini," ungkapnya.

Postingan Mahfud MD pun disambut ramai masyarakat.

Sebagian besar mengulas tentang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) maupun aksi Banser NU yang melakukan pembakaran Ar Royah, bendera Nabi Muhammad SAW. 

Tiga Oknum Banser

Tiga orang yang diduga pelaku pembakaran bendera saat menyampaikan permintaan maaf di Mapolres Garut, Selasa (23/10/2018.
Tiga orang yang diduga pelaku pembakaran bendera saat menyampaikan permintaan maaf di Mapolres Garut, Selasa (23/10/2018. (Kompas.com/Ari Maulana Karang)

Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor ( GP Ansor) menyesalkan aksi tiga oknum Banser terduga pelaku pembakaran bendera saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat.  

Sekretaris Jenderal GP Ansor, Abdul Rochman mengatakan, tindakan pembakaran bendera itu melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan instruksi Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.

"Yakni dilarang melakukan secara sepihak pembakaran bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dengan alasan apapun. Setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus dilakukan berkoordinasi dengan aparat keamanan," kata Abdul dalam konferensi pers di gedung PP GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Baca: Tuan Guru Bajang (TGB) Komentari Pembakaran Bendera di Garut dan tentang Khilafah Begini

Ia memaparkan beberapa hari sebelum diselenggarakannya peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, pihak penyelenggara telah melarang kepada seluruh peserta untuk tak membawa bendera apapun selain bendera Merah Putih.  

"Pada saat pelaksanaan, tiba-tiba ada oknum peserta mengibarkan bendera yang telah diketahui publik, sebagai bendera milik ormas yang telah dibubarkan pemerintah, yaitu HTI," kata dia.

Atas peristiwa itu, Banser berupaya menertibkan oknum tersebut karena melanggar peraturan panitia. Ia menegaskan, oknum pembawa bendera itu tak mengalami penganiayaan.

"Dalam situasi tersebut beberapa oknum Banser secara spontan melakukan pembakaran bendera HTI," ungkapnya.

Baca: Syarat CPNS Mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari BKN, Rangkaian Tes Kesehatan

Baca: Agus Rahardjo - OTT KPK, Bupati Cirebon dan Pengusaha Ditangkap Diduga Jual beli Jabatan

Abdul menegaskan, atas tindakan tersebut oknum Banser itu, GP Ansor akan memberikan peringatan kepada mereka karena telah menimbulkan kegaduhan publik.

Di sisi lain, GP Ansor akan menghormati jalannya proses hukum terhadap oknum Banser di tangan kepolisian.

"Kami sangat mendukung proses hukum secara transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

GP Ansor, kata Rochman, mengingatkan kepada seluruh kader GP Ansor dan Banser untuk tak mudah terpancing oleh pihak-pihak tertentu yang berupaya memancing konflik.  

"Kami menginstruksikan seluruh kader GP Ansor dan Banser, terutama di tahun politik ini, tidak mudah terpancing oleh mereka yang suka mempolitisasi segala hal untuk kepentingan yang bukan kepentingan Indonesia," kata Abdul Rochman.

Rochman mengimbau seluruh kader GP Ansor untuk menjaga semangat persaudaraan umat Islam (ukhuwah islamiyah), persaudaraan dalam ikatan kebangsaan (ukhuwah wathaniyah) dan persaudaraan sesama umat manusia (ukhuwah basariyah).

Di sisi lain, ia juga menuturkan oknum Banser tersebut telah meminta maaf secara pribadi karena telah menimbulkan kegaduhan publik.

Baca: Ahok - Jawaban Gus Miftah Gak Disangka, Ditanya Deddy Corbuzier Hukuman Mengidolakan Ahok

MUI ajak publik maafkan pelaku

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengajak publik memaafkan para pelaku pembakaran bendera di Garut.

Menurut MUI, pelaku sudah menyadari kesalahannya karena telah membakar bendera yang mereka kira sebagai bendera ormas HTI yang sudah dilarang oleh pemerintah.

"Perbuatannya itu dilakukan secara spontanitas dan tanpa ada koordinasi dengan pimpinan di atasnya sehingga perbuatan tersebut adalah murni atas inisiatifnya sendiri," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Meski begitu, pemberian maaf itu bukan berarti menghentikan proses hukumnya.

MUI meminta kepada pihak Kepolisian untuk terus mendalami dan menyelidiki kasus ini secara sungguh-sungguh.

Menurut Zainut, hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui motif para pelaku dan mengembangkan kasusnya untuk mengetahui para pihak yang memicu terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, MUI meminta Kepolisian untuk mengambil tindakan hukum guna meredam terjadinya gejolak sosial yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

"MUI mengimbau kepada semua komponen bangsa untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi terhadap segala bentuk provokasi, hasutan dan fitnah dari pihak-pihak yang ingin membuat perpecahan dikalangan umat Islam dan bangsa Indonesia," kata dia.

"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat luas untuk tetap tenang, menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melampaui batas," sambung Zainut.

Baca: Tuan Guru Bajang (TGB) Komentari Pembakaran Bendera di Garut dan tentang Khilafah Begini

Baca: Respons Jokowi Gak Disangka, Kaesang Dibully di Medsos hingga Gibran Rakabuming Ikut Komentar  

Baca: Ahok - Jawaban Gus Miftah Gak Disangka, Ditanya Deddy Corbuzier Hukuman Mengidolakan Ahok

Mahfud MD Blak-blakan soal Pembakaran Bendera 'Tauhid' Jadi Sorotan, Belajar dari Mantan Teroris

TAUTAN KOMPILASI: GP Ansor Sebut Oknum Banser Pelaku Pembakaran Bendera Langgar SOP dan  Belajar dari Mantan Teroris, Mahfud MD Sebut Seorang yang Berpikiran Buruk Bisa Tega Membunuh

Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved