Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Tamin Sukardi, Keluarga: Putusan Tidak Adil!
Mengadili terdakwa Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Sidang putusan Banding Tamin Sukardi terkait kasus korupsi eks HGU PTPN2 Helvetia di Pengadilan Tinggi Medan, Kamis (15/11/2018)
Saat itu, putusan Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo juga mengalihkan tanah seluas 74 hektar dari 126 hektar untuk diserahkan kepada PT Agung Cemara Reality dimana sisanya diberikan hak kelolanya kepada PT Erni Putra Terari.
Kini terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, keluarga dan penasihat hukum Tamin Sukardi akan menunggu salinan putusan terkait upaya hukum lebih lanjut.
(cr15/tribun-medan.com)