Breaking News

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Jadwal Sidang Ratna Sarumpaet, Pengadilan Tunjuk Hakim Joni Adili Ratna Sarumpaet (Kasus Hoaks)

Tersangka Ratna Sarumpaet yang terjerat kasus penyebaran kabar bohong (kasus hoaks) akan segera disidangkan.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN/Jeprima
Jadwal Sidang Ratna Sarumpaet, Pengadilan Tunjuk Hakim Joni Adili Ratna Sarumpaet (Kasus Hoaks) 

Jadwal Sidang Ratna Sarumpaet, Pengadilan Tunjuk Hakim Joni Adili Ratna Sarumpaet (Kasus Hoaks)

TRIBUN-MEDAN.COM - Tersangka Ratna Sarumpaet yang terjerat kasus penyebaran kabar bohong (kasus hoaks) akan segera disidangkan.  

//

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, ditetapkan sebagai hakim ketua pada persidangan tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan, penunjukan Joni itu merupakan kewenangan pimpinan pengadilan.

Baca: Nasib Guru Dipermalukan di Kelas, Diajak Berkelahi Siswa, Dianiaya dan Dibacok hingga Ada yang Tewas

"Itu kewenangan pimpinan menunjuk hakim. Pak Wakil (Ketua Pengadilan) kan sudah sering menyidangkan perkara, bukan cuma ini," kata Guntur saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).

Kendati demikian, Guntur belum bisa menetapkan jadwal sidang Ratna Sarumpaet.

"Hari ini kalau berkas sudah sampai ke majelis, langsung ditetapkan. Ditunggu saja," ujar Guntur.

Seperti diketahui, status perkara Ratna telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Ratna Sarumpaet juga sudah diserahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019).

Baca: Viral, Detik-detik Pengantin Pria Tampar Pipi Istrinya saat Disuap, Pesta Pernikahan Jadi Tontonan

Status Tahanan

Adapun Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke PN Jaksel, Kamis (21/2/2019) pukul 15.30 WIB.

Di dalam berkas perkara tersebut, ada lebih dari lima jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini, Ratna Sarumpaet telah berstatus sebagai tahanan PN Jaksel.

Perkara Dakwaan Akan Diproses Pengadilan

BERITA SEBELUMNYA, Ratna Sarumpat akan segera disidang, berkas dakwaan penyebaran berita bohong atau hoaks dinyatakan rampung oleh kejaksaan.

Dakwaan perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet akhirnya selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mengatakan dakwaan itu akan dilimpahkan dalam waktu dekat, sehingga Ratna segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Namun, ia tak merinci kapan pastinya dakwaan tersebut  diserahkan.

"Alhamdulillah sudah (selesai dakwaan). Belum (dilimpahkan). Kalau enggak hari ini, besok atau besok lusa," ujar Supardi, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel, Achmad Guntur, menambahkan bahwa dakwaan perkara Ratna belum dikirim oleh kejaksaan ke pengadilan.

Baca: Viral, Detik-detik Pengantin Pria Tampar Pipi Istrinya saat Disuap, Pesta Pernikahan Jadi Tontonan

Baca: RESMI, VIVO V15 Pro Meluncur, Simak Spesifikasi Lengkap dari Kamera, RAM, Baterai dan Harga

Ia menegaskan walaupun tak ada batas waktu untuk pengiriman dakwaan, namun jaksa harus mengingat juga masa penahanan yang dijalani oleh Ratna Sarumpaet.

"Perkara Ratna memang belum dilimpahkan ke PN. Tidak ada (batas waktu), tapi harus diperhatikan kewenangan penahanan pada saat ini oleh kejaksaan," kata Achmad.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat (5/10/2018).

Baca: BERITA KESEHATAN: 4 Cara Mengatasi Uban di Usia Muda, Selain Perbanyak Asupan vitamin dan Mineral

Baca: Viral, Detik-detik Pengantin Pria Tampar Pipi Istrinya saat Disuap, Pesta Pernikahan Jadi Tontonan

Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna Sarumpaet bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Bandingkan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet dengan Ahok DIpercepat, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Setelah berkas kasus dinyatakan lengkap, jaksa menyusun berkas dakwaan tersangka Ratna Sarumpaet untuk diajukan ke persidangan.

Ahli Hukum Pidana, Faisal Santiago menilai ada perbedaan dalam pengiriman surat dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke pengadilan untuk diadili.

“Kalau Ahok ada hubungannya dengan pilkada, sehingga dikebut dalam pemberkasannya. Karena yang bersangkutan adalah calon gubernur pada waktu itu, berbeda dengan RS,” kata Faisal kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).

Menurut dia, mengenai jangka waktu penyerahan perkara pidana umum dari kejaksaan ke pengadilan tidaklah ditentukan oleh KUHAP.

Namun, ada jangka waktu penahanan yang boleh dilakukan oleh penuntut umum.

Baca: Beredar Info Warga Kupang Disekap Oleh Majikan, Ini Penjelasan Keluarga dan Kepolisian

Yaitu, kata Faisal, berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari.

Dan setelah waktu 50 hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (lihat Pasal 25 KUHAP).

Baca: LIVE BOLA - LIGA CHAMPIONS MALAM INI, Liverpool vs Bayern Munchen, Prediksi & Line-up Susunan Pemain

Baca: Gaya Maia Estianty Modis di Acara Ulang Tahun Artis Olla Ramlan, Maia Ditemani Suami Irwan Mussry

“Sehingga, dalam hal penuntut umum belum melimpahkan perkara ke pengadilan dan telah melewati jangka waktu tersebut, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” ujarnya.

Faisal mengatakan jaksa tampaknya ingin menyusun dakwaan Ratna secara lengkap, sehingga dalam persidangan nanti dapat membuktikan kalau Ratna memang bersalah seperti yang dituduhkan.

“Jaksa mungkin ingin selengkap-lengkapnya menyiapkan alat bukti agar dalam persidangan bisa membuktikan bahwa RS bersalah,” tandasnya.

Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap kedua kasus hoaks Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Kamis (31/1/2019). Namun, Kejati DKI hingga saat ini belum mengirim dakwaan Ratna ke pengadilan untuk diadili.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.

Baca: LIVE BOLA - LIGA CHAMPIONS MALAM INI, Liverpool vs Bayern Munchen, Prediksi & Line-up Susunan Pemain

Kejutan Menurut Pengamat, Prabowo Subianto dan Kubu Gerindra Harus Siap Bersaksi

Setelah berkas kasus hoak dengan tersangka Ratna Sarumpaet lengkap, kasus tersebut bakal bergulir di persidangan.

Berkas kasus hoaks Ratna Sarumpaet resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berbagai pihak pun memprediksi, sidang perdana Ratna nantinya bakal hujan kejutan.

diskusi publik bertemakan
diskusi publik bertemakan "Hukum Era Jokowi: Hoax Ratna Sarumpaet Murni Pidana atau Politik ? Kursi Pesakitan Menanti, Oposisi Ketar-Ketir". (Warta Kota)

Pergulirnya kasus kebohongan Ratna pun dinanti nanti akankah ada kejutan yang disampaikan saat berada di kursi pesakitan, seperti yang dikemukakan dalam diskusi publik dikawasan Menteng.

Pakar Hukum Saor Siagian menyebut kasus hoaks penganiayaan itu menjadi penting jika dibuka secara langsung sehingga bisa ditonton oleh publik tanah air yang merasa ikut menjadi korban kebohongannya.

"Kasus Ratna ini wajib dan penting dibuka live atau siaran langsung. Bila perlu sediakan TV besar antisipasi banyaknya pengunjung yang antusias hadir di Pengadilan tersebut," kata Saor, Kamis (7/2/2019).

Lebih lanjut, Advokat senior ini juga menanti Ratna Sarumpaet untuk tidak pasang badan melainkan bisa berkata jujur dengan memberikan surprise ke masyarakat. Salah satunya sosok yang pernah ikut menyebarkan berita bohong tersebut.

Selain itu, Ketua Umun Partai Gerindra Prabowo Subianto juga harus siap apabila nantinya dipanggil guna memberikan kesaksian terhadap kasus hoaks Ratna Sarumpaet

Baca: TERNYATA DIBUNUH SUAMI, Fakta Istri Tewas Dibilang Gantung Diri Janggal hingga Makam Dewi Dibongkar

"Tetapi semua itu tergantung pada BAP dari penyidik dan konteks hukumnya seperti apa. Kalau di dalam BAP tidak disebut dan Prabowo sebagai bagian dari korban Ratna ya tidak bisa dipanggil," ujarnya.

Meski begitu dirinya menyesalkan hingga detik ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih belum menindaklanjuti empat anggota DPR, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, dan Mardani Ali Sera yang pernah dilaporkannya terkait dugaan penyebaran cerita bohong soal penganiayaan aktivis Ratna.

"Keraguan kami terjawab, MKD hingga detik ini tidak ada hasilnya," ucapnya.  

Sementara itu peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan untuk memastikan Pengadilan itu tetap independen dan tidak dipolitisir maka urgensinya sidang kasus Ratna bisa dibuka secara langsung.

Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet (Foto/kompas)

"Terlepas dari pengadilan independen untuk memastikan itu tidak dipolitisir dan jadi urgensi maka harus dibuka secara live," kata Lucius.

Sebab, kata dia, kasus yang pernah heboh jelang Pemilu ini tidak hanya melibatkan orang dilingkarannya melainkan semua rakyat Indonesia yang merasa tertipu.

"Semua rakyat ingin tahu dan mendengar apa yang sesungguhnya terjadi," katanya. (JOS)

Baca: Shakira Aurum Putri Denada Loncat Kegirangan, Dijenguk Presiden Jokowi dan Diberi Hadiah Hello Kitty

Baca: Nasib Bocah Ditembak Gegara Ambil Mangga Jatuh, Peluru Bersarang di Lengan Korban, Ini Kronologinya

 Cerita bohong aktivis Ratna Sarumpaet sempat membuat geger publik pada Oktober 2018. Dengan foto wajah yang seolah lebam-lebam, cerita yang muncul saat itu adalah Ratna dipukuli orang tak dikenal.

Ratna yang ketika itu adalah juru kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pun langsung dibela. 

Prabowo dan jajaran tim suksesnya menggelar konferensi pers untuk mengecam "peristiwa" yang menimpa Ratna.

"Pengeroyokan" terhadap Ratna disebut-sebut sebagai ganjaran atas sikap politiknya yang mendukung Prabowo-Sandiaga. Media sosial dipenuhi ucapan dukungan untuk Ratna.

Suasana yang riuh, semakin gaduh ketika akhirnya Ratna muncul ke publik dan mengakui bahwa dia tidak dipukuli. Ratna mengungkap bahwa muka bengap dirinya lantaran habis melakukan operasi pada bagian wajah.

Isu Ratna Sarumpaet ini menjadi "senjata" calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo untuk menyerang Prabowo. Dalam debat pertama Pemilihan Presiden,Jokowi mengacu pada kasus itu untuk menggambarkan bagaimana Prabowo bersikap begitu grusa-grusu.  

Isu Ratna kembali diangkap Jokowi saat menghadiri deklarasi dukungan alumni universitas se-Jawa Tengah di Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (3/2/2019) pagi. Pada saat itu, Jokowi bahkan memuji Ratna sebagai sosok yang jujur. 

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri.(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jokowi awalnya bicara mengenai hoaks yang belakangan marak beredar di publik, termasuk soal Ratna Sarumpaet.

Dia memuji sosok Ratna Sarumpaet karena mengakui kepada publik bahwa wajahnya lebam akibat operasi plastik, bukan karena dianiaya orang tak dikenal sebagaimana disampaikan kubu Prabowo-Sandiaga.

"Untungnya yang namanya Mbak Ratna Sarumpaet itu jujur. Saya kenal beliau lama. Beliau berani dan jujur sehingga ketika ramai, dia menyampaikan apa adanya. Saya acungi jempol ke Ratna," kata Jokowi.

Di balik pujian Jokowi

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syandzily mengatakan pujian Jokowi ada maksudnya.

Kejujuran Ratna dia nilai menjadi titik awal terbongkarnya propaganda "firehose of falsehood" atau semburan dusta. 

Propaganda itu disebut oleh TKN Jokowi-Ma'ruf digunakan oleh kubu Prabowo-Sandiaga.

Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2018)
Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2018)(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

"Pengakuan Ratna Sarumpaet justru membongkar metode propaganda ini. Sehingga semua semburan yang diarahkan ke Pak Jokowi bisa dipatahkan dengan pengakuan itu," ujar Ace.

Tanpa pengakuan Ratna, kata Ace, propaganda ini bisa berlangsung dengan sempurna. Pihak oposisi akan merasa dizolimi oleh pemerintah yang juga menjadi lawan politiknya.

Jika polisi mengungkapkan kisah sebenarnya tentang Ratna, Ace yakin kubu Prabowo-Sandi akan menyebut polisi merekayasa kasus.

Ace mengatakan ini lah makna di balik pujian Jokowi kepada Ratna.

Meskipun, kata Ace, propaganda ini juga digunakan dalam kesempatan lain.

Baca: TIMNAS U-22 - Jelang Timnas U-22 Indonesia vs Kamboja di PIALA AFF, Rumput Sintetis Dikeluhkan

"Ratna Sarumpaet adalah salah satu dari sekian banyak kasus yang dijadikan bahan bakar," kata Ace.

"Chicken rice di Singapura lebih murah daripada di Indonesia, kriminalisasi ulama, antek asing, antek aseng, Selang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang, Hardi meninggal bunuh di Grobogan karena terlilit hutang, tampang Boyolali dan lainnya digunakan sebagai strategi firehose of falsehood," tambah dia.

Mengambil keuntungan politik

Sementara itu, kubu Prabowo-Sandiaga juga mengkritik Jokowi yang terus menerus mengungkit kasus Ratna Sarumpaet. Juru kampanye nasional Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon mengatakan Jokowi sedang mencari keuntungan politik dari kasus ini.

Fadli mengakui bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet telah membawa banyak kerugian bagi Prabowo-Sandiaga.

"Itu kan mau mengambil keuntungan politik. Itu makin membuktikan bahwa kasus ini merugikan kami, kan mau mengambil keuntungan politik, apalagi namanya itu," ujar Fadli Zon.

Fadli mengatakan kasus ini telah digoreng menjadi hal yang merugikan Prabowo-Sandiaga. Bahkan topik ini muncul dalam debat pertama Pilpres 2019.    

Padahal, kata dia, BPN Prabowo-Sandiaga justru menjadi pihak yang paling dirugikan.

"Kami kan yang paling banyak menjadi korban," kata Fadli Zon.

Baca: Viral, Detik-detik Pengantin Pria Tampar Pipi Istrinya saat Disuap, Pesta Pernikahan Jadi Tontonan

Baca: RESMI, VIVO V15 Pro Meluncur, Simak Spesifikasi Lengkap dari Kamera, RAM, Baterai dan Harga

Jadwal Sidang Ratna Sarumpaet, Pengadilan Tunjuk Hakim Joni Adili Ratna Sarumpaet (Kasus Hoaks)

TAUTAN KOMPILASI: Dakwaan Perkara Ratna Sarumpaet Sudah Selesai, Ratna Sarumpaet dan Ratna Sarumpaet Terkini

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved