17 Lagu Barat Termasuk Shape of You Ed Sheeran Disensor, Pengamat: Dangdut Koplo Lebih Vulgar

17 Lagu Barat Termasuk Shape of You Ed Sheeran Disensor, Pengamat: Dangdut Koplo Lebih Vulgar

Editor: Tariden Turnip
facebook
17 Lagu Barat Termasuk Shape of You Ed Sheeran Disensor, Pengamat: Dangdut Koplo Lebih Vulgar 

Sebelumnya, surat edaran mengenai pembatasan siaran lagu berbahasa Inggris ini beredar melalui aplikasi perpesanan instan WhatsApp, Selasa (26/2/2019).

Daftar Lengkap 35 Jenderal Naik Pangkat, Ini Nama-nama Para Pati TNI AD, AL, AU hingga Pati Polri

Udar 5 Fakta Sejoli Pelajar Mesum di Rumah Ibadah, Kenalan di Facebook hingga Lolos Hukuman Cambuk

Sebut Nama Jokowi, Bibi Ardiansyah Bongkar Chat Pribadi Vanessa Angel Kekasihnya dengan Muncikari

Remaja 15 Tahun Ketagihan Film Porno, Tega Perkosa Saudarinya, Sapi dan Kambing

Udar 7 Fakta Terbaru Menyasar Korban Salah Tangkap yang Dipaksa Ngaku Memperkosa Bidan

THR dan Gaji ke-13 Dipercepat Pengucurannya, IniTanggal dan Bulannya sesuai Klarifikasi Kemenkeu

Begini Gaya Terkini Puput Nastiti Devi, Perempuan yang Dikabarkan bakal Dinikahi Ahok

Dalam surat edaran tersebut, tertulis KPID Jawa Barat menetapkan lagu-lagu bahasa Inggris, baik dalam bentuk lagu atau video klip, hanya dapat disiarkan dan atau ditayangkan pada lembaga penyiaran dalam klasifikasi waktu dewasa (D), mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB.

Ada sekitar 11 poin yang jadi pertimbangan penetapan tersebut, di antaranya adalah Pasal 3 Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Kemudian mengenai Pasal 9 Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

Ada juga Pasal 14 ayat (1) & (2) peraturan KPI no 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran dan lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

Adapun daftar lagu yang dibatasi jam tayangnya tersebut adalah:

Dusk Till Dawn (Zayn Malik)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved