17 Lagu Barat Termasuk Shape of You Ed Sheeran Disensor, Pengamat: Dangdut Koplo Lebih Vulgar

17 Lagu Barat Termasuk Shape of You Ed Sheeran Disensor, Pengamat: Dangdut Koplo Lebih Vulgar

Editor: Tariden Turnip
facebook
17 Lagu Barat Termasuk Shape of You Ed Sheeran Disensor, Pengamat: Dangdut Koplo Lebih Vulgar 

17 Lagu Barat Termasuk Shape of You Ed Sheeran Disensor, Pengamat: Dangdut Koplo Lebih Vulgar

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat membatasi penayangan 17 lagu berbahasa Inggris, baik dalam bentuk lagu atau video klip.

Lagu dengan lirik yang menjurus pada tema kehidupan dewasa tersebut hanya  dapat disiarkan atau ditayangkan di lembaga penyiaran di

Jawa Barat, dalam klasifikasi waktu dewasa, yakni mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB. 

Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah, mengatakan kemungkinan  jumlah lagu yang dibatasi waktu penanyangannya bakal bertambah  seiring bertambahnya jumlah pelaporan dan pengajuan, tidak hanya 17 lagu berbahasa Inggris  yang dilampirkan pada surat edaran 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tersebut.

Viral Detik-detik Siswa Lontarkan Bahasa dan Diksi Kotor pada Gurunya, Begini Reaksi Sang Pengajar

Menilik Sosok Frank Hutapea, Putra Hotman Paris yang Dikabarkan Dekat dengan Natasha Wilona

Momen tatkala Ahmad Dhani Menangis, Hakim dan Pengacara Serentak Langsung Bernyanyi

Perampokan Siang Bolong di Rumah Mewah Pak Haji, Perampok Pakai Revolver, Pelaku Teridentifikasi

Berniat Bersua Kekasih, Pemuda 21 Tahun Malah Dibakar Hidup-hidup oleh Keluarga si Perempuan

Anak Memutilasi Ibunya Sendiri, Potongan Mayat Disimpan di Toples Plastik

Kesal Istrinya Ditawari Majikan Bayaran Rp 200 Ribu Sekali Indehoy, Rizal Tusuk Domi 12 Kali

"Berdasar hasil rapat dengar pendapat ahli, ahli bahasa dan sebagainya, kami melakukan rapat pleno komisioner untuk memutuskan surat edaran itu. Dari 86 lagu hasil pemantauan dan audiensi, mengerucut jadi 17 lagu, yang betul-betul secara vulgar menayangkan muatan seks, sehingga kami anggap itu bisa disiarkan hanya di jam dewasa," kata Dedeh Fardiah saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).

Pembatasan penyiaran 17 lagu barat tersebut, katanya, berdasarkan perilaku standar pada pedoman siaran.

Hal ini menyatakan program siaran dilarang menyajikan lagu dan video klip yang menampilkan lagu dengan judul atau lirik bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks, di luar jam dewasa.

"Ini berlaku untuk radio dan televisi di Jabar. Kalau melanggar, bisa sesuai mekanisme. Kami bisa memberikan sanksi, bisa berupa imbauan, bisa teguran pertama, dan kedua. Bisa dipindahkan jam tayangnya dan disiarkan jadi jam malam. Atau potong durasi jam siar atau pemberhentian jam siar," ujar Dedeh Fardiah.

Masih Heboh Lepas Hijab, Salmafina Sunan Kali Ini Bicara soal Pacar yang Berprofesi CEO

Detik-detik Terduga Pembunuh 2 Majikan Ditangkap, Sempat Berujar: Bukan Saya, Bang

Siswi SMP 16 Tahun Dicabuli Bergilir setelah Berkenalan via Facebook, Digerebek Orangtua Korban

Viral Video Ayah Gantikan Putrinya Wisuda, Ada Kisah Pilu nan Getir di Baliknya, Rina Meninggal

Satpol PP Razia Pelajar dan Ditemukan Grup WA Berkonten Mesum, Anggotanya Ada Murid SD

Ismi Nursaubah, Bocah Cilik yang Tewas seusai Dipatuk Ular, Paman Korban Sesalkan Tindakan Dokter

Adik Bunuh Abangnya di Depan Ayah yang Tak Berdaya, Pelaku Tak Terima Dimarahi

Syahrini Menikah - Inilah Profil Lengkap Reino Barack Sang Suami, Pekerjaan hingga Silsilah Keluarga

Dedeh mengatakan begitu banyak laporan mengenai lagu berbahasa Inggris atau lagu berbahasa Indonesia yang bermuatan pornografi namun pihaknya harus melakukan pengkajian dan pembatasan jam siar secara bertahap.

"Dengan banyaknya aduan tentang ini, menunjukkan masyarakat semakin aware dan akhirnya juga mereka dapat mengadukan hal serupa. Kami lebih termotifasi menuntaskan kajian ini sepanjang 2018 dan baru dikeluarkan suratnya pada 2019," katanya.

Sebanyak 17 lagu barat tersebut, katanya, terbukti memiliki isi lirik yang ekstrim dan jelas menjurus pada aktivitas seksual, sehingga tidak layak didengar atau dinyanyikan anak-anak.

"Jelas mengandung unsur seks bebas, tentang persetubuhan atau kecanduan persetubuhan. Kami juga mau kaji lebih banyak, sok warga bantu laporkan atuh biar kita kaji. Kan masyarakat jadi aware, ternyata ada ya lirik seperti itu walau enak didengar," katanya.

Sebelumnya, surat edaran mengenai pembatasan siaran lagu berbahasa Inggris ini beredar melalui aplikasi perpesanan instan WhatsApp, Selasa (26/2/2019).

Daftar Lengkap 35 Jenderal Naik Pangkat, Ini Nama-nama Para Pati TNI AD, AL, AU hingga Pati Polri

Udar 5 Fakta Sejoli Pelajar Mesum di Rumah Ibadah, Kenalan di Facebook hingga Lolos Hukuman Cambuk

Sebut Nama Jokowi, Bibi Ardiansyah Bongkar Chat Pribadi Vanessa Angel Kekasihnya dengan Muncikari

Remaja 15 Tahun Ketagihan Film Porno, Tega Perkosa Saudarinya, Sapi dan Kambing

Udar 7 Fakta Terbaru Menyasar Korban Salah Tangkap yang Dipaksa Ngaku Memperkosa Bidan

THR dan Gaji ke-13 Dipercepat Pengucurannya, IniTanggal dan Bulannya sesuai Klarifikasi Kemenkeu

Begini Gaya Terkini Puput Nastiti Devi, Perempuan yang Dikabarkan bakal Dinikahi Ahok

Dalam surat edaran tersebut, tertulis KPID Jawa Barat menetapkan lagu-lagu bahasa Inggris, baik dalam bentuk lagu atau video klip, hanya dapat disiarkan dan atau ditayangkan pada lembaga penyiaran dalam klasifikasi waktu dewasa (D), mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB.

Ada sekitar 11 poin yang jadi pertimbangan penetapan tersebut, di antaranya adalah Pasal 3 Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Kemudian mengenai Pasal 9 Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

Ada juga Pasal 14 ayat (1) & (2) peraturan KPI no 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran dan lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

Adapun daftar lagu yang dibatasi jam tayangnya tersebut adalah:

Dusk Till Dawn (Zayn Malik)

Sangria Wine (Camila Cabello ft Pharrell W)

Mr. Brightside (The Killers)

Let Me (Zayn Malik)

Love Me Harder (Ariana Grande)

Plot Twist (Marc E. Bassy)

Shape of You (Ed Sheeran)

Overdose (Chris Brown ft Agnez Mo)

Makes Me Wonder (Maroon 5) 

That’s What I Like (Bruno Mars)

Fuck it I Don’t Want You Back (Eamon)

Bad Things (Camila Cabello ft Machine)

Versace On The Floor (Bruno Mars)

Midsummer Madness (88rising)

Wild Thoughts (DJ Khaled ft Rihanna)

Till it Hurts (Yellow Claw)

Your Song (Rita Ora)

Mengapa dangdut koplo tidak disensor?

Pengamat musik, Wendi Putranto, mengatakan kebijakan ini tidak akan efektif, sebab publik bisa mendengarkan ataupun menyimak lagu ini dari kanal internet seperti YouTube.

Persoalan lain, katanya, tidak banyak anak-anak muda yang paham makna dari lirik lagu barat.

"Sekarang perkembangan teknologi maju, percuma mereka bikin sensor sementara lagu-lagu itu bisa diakses lewat YouTube. Jadi memang nggak efektif, hari gini masih melakukan sensor?" jelas Wendi ketika dihubungi BBC News Indonesia.

sensor
KPID Jawa Barat menyebut lagu That's What I Like milik Bruno Mars termasuk konten dewasa/MATT WINKELMEYER/GETTY IMAGES.

Ia melanjutkan, KPID Jawa Barat semestinya memantau lagu-lagu Indonesia bergenre dangdut koplo yang liriknya disebut lebih vulgar.

"Jadi memang aneh, kenapa nggak meneliti lagu-lagu Indonesia kayak dangdut koplo yang liriknya lebih meresahkan dibanding lagu-lagu yang disensor itu," jelas Wendi ketika dihubungi BBC News Indonesia.

"Jadi percuma bikin pencekalan lagu-lagu kayakgini."

Apa komentar pengelola stasiun radio?

Sementara, kepala program Mix Radio di Cimahi, Jawa Barat, Dani Herlambang, mengaku baru mendapat surat edaran KPID Jawa Barat, Selasa (26/02/2019).

Dari 17 lagu yang disensor tersebut, ada beberapa yang diputar pada jam tayang utama (prime time) pagi hari, ungkapnya.

studio radioSeorang penyiar radio di dalam studio.

Selama itu pula, sambungnya, tidak pernah ada protes dari pendengar radionya. Ini karena tak semua pendengar memperhatikan lirik lagunya, katanya.

"Untuk anak-anak muda sekarang mereka itu, selama musikya enak aja, kalau liriknya nggak terlalu diperhatiin," ujar Dani Herlambang kepada BBC News Indonesia.

Mix Radio, kata dia, 70% memutar lagu barat dan sisanya Indonesia.

Menurutnya, dengan adanya keputusan ini, akan memengaruhi program radio yang dikelolanya.

Soalnya, mayoritas lagu yang disensor itu termasuk yang paling banyak diminta untuk diputar, kata Dani.

Kendati demikian, stasiun radionya akan tetap menjalankan surat edaran ini, tandasnya.

Artikel ini dikompilasi dari tribunjabar.id dengan judul Daftar 17 Lagu Bahasa Inggris yang Jam Tayangnya Dibatasi KPID Jawa Barat, Jumlahnya Bisa Bertambah dan dari bbc news indonesia berjudul: Belasan lagu Barat 'disensor' di Jabar, KPID: Liriknya berisi seks bebas dan cabul

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved