News Video

Pengacara Ahmad Dhani Blak-blakan, Sebut Keuangan Kliennya Mulai Menipis karena tak Bekerja

Ditengah proses hukum masih berjalan, kuasa hukum Ahmad Dhani mengungkapkan kondisi keuangan keluarga musisi Ahmad Dhani (46) kini semakin menipis

SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). 

Dari pengalaman itu, Dhani mengaitkannya dengan keanehan atas kondisinya saat ini.

Dia mempertanyakan kenapa dirinya malah ditahan setelah upaya banding atas kasusnya.

"Saya malah ditahan 30 hari oleh Pengadilan Tinggi," katanya.

Foto-foto Syahrini Gunakan Mahkota Bak Putri Raja, Pernikahannya dengan Reino Barack di Jepang

KELUHAN Buni Yani, Satu Kamar dengan Kasus Narkoba dan Terpidana Mati Kasus Pembunuhan

Menurut Dhani, seharusnya dia tak ditahan karena menjalani sidang dalam perkara ini.

Sebab, kata dia, ancaman hukumannya di bawah 4 tahun yang membuatnya tak perlu ditahan.

Dalam surat itu, Dhani juga mengatakan bahwa dirinya tidak sedang berkeluh kesah atas keadaan selama ini.

Menurut Dhani, surat ini lebih menceritakan situasi politik sekarang yang ada di Indonesia.

Ia pun menyinggung nama Moeldoko terkait "perang total".

"Apakah saya korban perang total seperti yang dikabarkan Jenderal Moeldoko? mudah-mudahan tidak," tulisnya.

"Tapi di penjara, saya meraskan tekanan yang luar biasa."

Surat untuk Ryamizard ini diakhiri Dhani dengan kutipan "Demikianlah kakanda jenderal, saya melaporkan dari sel penjara politik."

Dhani juga turut menuliskan bahwa dirinya rindu akan sop buntut buatan Nyonya Ryamizard Ryacudu. (*)

Kapolda Papua Irjen Pol Martuani dan Mantan Kapolda 3 Provinsi Ini Sanjung Video Viral Bripka Rizal

Viral Video Koki Restoran Celupkan Jarinya Pakai Air Ludah ke Nasi yang Dipesan Pembeli

Artikel telah tayang di Grid.id dengan judul: Proses Hukum Masih Berjalan, Kondisi Keuangan Ahmad Dhani Menipis

Sumber: Grid.ID
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved