Uang Serangan Fajar Rp 8 Miliar Pecahan Rp 20 Ribu & Rp 50 Ribu Disita KPK dari Kantor DPR Bowo

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menemukan uang sekitar Rp 8 miliar yang tersimpan dalam 84 kardus.

Editor: Tariden Turnip
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Uang Serangan Fajar Rp 8 Miliar Pecahan Rp 20 Ribu & Rp 50 Ribu Disita KPK dari Kantor DPR Bowo. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dengan latar belakang tumpukan uang serangan fajar ditutupi kain putih, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). 

Apakah ini untuk dirinya sendiri atau yang lainnya?

Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim kita beliau (Bowo) mengatakan ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri," kata Basaria.

"Dia diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti," lanjut Basaria.

Baca: Dua Pelaku Pembunuh Melinda di Palembang Didor Polisi, Kapolda Tepati Janjinya, Berikut Foto-fotonya

Baca: Peduli Masyarakat Adat, Prestasi Samosir Dinilai Selangkah Lebih Maju

Basaria membantah jika uang sekitar Rp 8 miliar itu juga dipersiapkan sebagai logistik untuk calon presiden dan wakil presiden tertentu.

"Sama sekali tidak. Dari awal tadi sejak konpers (konferensi pers) tidak berbicara soal itu. S

aya ulang kembali hasil pemeriksaan memang untuk kepentingan dia akan mencalonkan diri kembali," kata dia

Kronologi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, Rabu (27/3/2019) sampai Kamis (28/3/2019) dini hari.

"Tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari AWI (Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia kepada IND (lndung, swasta) di kantor PT HTK di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Basaria.

Indung diduga merupakan orang kepercayaan Bowo yang akan menerima uang dari Asty sebesar Rp 89,4 juta, pada sore hari di kantor PT HTK.

Tim KPK mengamankan uang dari Indung yang tersimpan dalam amplop coklat.

Viral, Video Penampakan Lubang di Langit, Ada yang Menduga UFO, tapi Inilah Penjelasan Para Ahli

Perempuan yang Sebarkan Video Salmafina Sunan hingga Pakaian Dalam Terlihat, Meminta Maaf

RN Memperkosa Gadis 18 Tahun lalu Memanggil 4 Kawannya untuk Menggilir Korban, Begini Nasib Pelaku

Pergoki Istri dan Teman Pria Keluar Bareng dari Kamar Mandi, Suami Nyebur ke Sumur seusai Membacok

3 dari 4 Imigran Afghanistan Jalin Hubungan Terlarang dengan Istri Orang di Pekanbaru, Ini Kisahnya

Viral, Pria di Batang Gondol Sepeda Motor yang Diparkir, Melaju Kencang tanpa Pakaian

Mahasiswi Ini Dianiaya Paman dan Luput dari Tindak Pemerkosaan, Dia Coba Cium dan Tarik Pakaian Saya

Korban Begal Balik Jadi Pembegal, Dendam Berbuntut Pembacokan Leher dan Punggung Pakai Celurit

"Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ke-tujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya," kata Basaria.

Kemudian, tim mengamankan Head Legal PT HTK, Selo; Bagian keuangan PT Inersia, Manto; dan sopir Indung di lokasi yang sama.

Selanjutnya, tim KPK menuju sebuah apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan dan mengamankan sopir BSP sekitar pukul 16.30 WIB.

Di lokasi yang sama, tim mengamankan seorang pihak swasta bernama Siesa Darubinta sekitar pukul 20.00 WIB.

"Mereka kemudian dibawa ke kantor KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian tim menelusuri keberadaan BSP (Bowo) hingga mengamankan BSP di rumahnya pada pukul 02.00 WIB," kata Basaria.

Menurut Basaria, Bowo diduga sempat melarikan diri saat tim KPK sudah berada di apartemennya di kawasan Permata Hijau.

Sehingga KPK hanya mengamankan sopir Bowo saat itu.

"BSP kemudian dibawa ke ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Karena diduga penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar," ujar Basaria.

Atas perbuatannya, Bowo dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Asty disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sosok Bowo Sidik

Situs wikidpr.org menginformasikan Bowo Sidik Pangarso berasal dari Partai Golkar daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso (kompas.com)
Saat ini Bowo duduk di Komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN, standarisasi nasional.

Bowo Sidik Pangarso lahir di Mataram pada 16 Desember 1968.

Dia pernah menjadi auditor di BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia), bank swasta yang kini dilebur menjadi Bank Mandiri setelah Krisis Ekonomi 1998.

Bowo Sidik Pangarso
Bowo Sidik Pangarso (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Setelah tak lagi menjabat sebagai auditor, ia menjabat sebagai direktur PT Inacon Luhur Pertiwi.

Pada periode 2014-2019, Bowo Sidik Pangarso duduk di Komisi VII yang membidangi riset dan teknologi, lingkungan hidup dan energi sumber daya mineral.

Pada April 2015 terjadi banyak mutasi di Fraksi Golkar dan sekarang Bowo ditugaskan di Komisi VIII yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.

Pada Januari 2016, ia dipindah kembali ke Komisi VII.

Namun, surat yang keluar pada akhir Januari 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto, menjelaskan ia dipindahkan ke Komisi VI DPR-RI, dan menempati posisi sebagai anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Suap Anggota DPR, KPK Sita Uang Rp 8 Miliar dalam Pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000" dan "Anggota DPR Bowo Sidik Diduga Terima Suap untuk "Serangan Fajar" sebagai Caleg"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved