Eks Bidan Digerebek saat Ladeni Aborsi Mahasiswi, Terkuak Patokan Tarif Rp 5 Juta
Eks Bidan Digerebek saat Ladeni Aborsi Mahasiswi, Terkuak Patokan Tarif Rp 5 Juta. Ini beritanya
Eks Bidan Digerebek saat Ladeni Aborsi Mahasiswi, Terkuak Patokan Tarif Rp 5 Juta
Kepada pihak kepolisian N mengaku bahwa dirinya bekerja sama dengan kedua orang rekannya yang merupakan pasangan suami istri untuk melakukan praktek aborsi tersebut,
Pada saat digerebek oleh pihak kepolisian, ditemui pula seorang mahasiswi dengan usia kandungan empat minggu yang diduga hendak melakukan proses aborsi di kediaman N.
Kepada pihak kepolisian N mengaku bahwa dirinya bekerja sama dengan kedua orang rekannya yang merupakan pasangan suami istri untuk melakukan praktek aborsi tersebut,
Nantinya, dari uang hasil melayani aborsi tersebut akan dibagi dengan kedua rekannya yang berperan sebagai perantara pasien, dengan bagian Rp 1,5 juta untuknya dan Rp 3,5 juta untuk kedua rekannya.
Pada saat penggerebekan, kedua rekan N juga tengah berada di lokasi kejadian.
Keterangan terkait penggerebekan kediaman N tersebut diungkapkan oleh pihak Polres Blitar Kota, melalui Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, saat dikonfirmasi pada Kamis (28/3/2019).
"Kami sudah buatkan surat panggilan untuk pasangan suami istri yang masih kerabat N. Mereka ada di lokasi saat penggerebekan. Mereka kami periksa sebagai saksi," sebut AKP Heri.
Pihak Satreskrim Polres Blitar mengaku bahwa pihaknya masih mendalami peran dari kedua rekan N tersebut.
"Kami masih mendalaminya, bisa saja kerabatnya juga jadi tersangka. Saat ini status mereka masih saksi. Untuk N sendiri statusnya juga masih terlapor," jelasnya.
Berdasarkan keterangan N kepada pihak kepolisian, N ternyata juga tak sembarang melayani pasien yang ingin melakukan aborsi.
N hanya mau melakukan aborsi terhadap pasien dengan usia kandungan maksimal empat minggu, seperti kondisi mahasiswi yang ditemui pada saat penggerebekan.
"Sudah kami cek ke RSUD Mardi Waluyo, pasien itu memang hamil. Usia kandungannya masih empat minggu," ungkapnya.
AKP Heri menyebut bahwa pihaknya tak ingin membuka identitas mahasiswi tersebut lantaran masih berada dalam proses penyelidikan.
"Yang jelas pasien itu masih mahasiswi, usianya sekitar 21 tahun," ujar AKP Heri.
