Breaking News

Inilah 3 Kasus ‘Serangan Fajar’ Bernilai Ratusan Juta di Sumut, Diawali Wabup Paluta

Selama masa tenang Pemilu 2019 hingga Selasa (16/4/2019), setidaknya tiga kasus dugaan money politics atau politik uang di Sumatera Utara terbongkar.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ
Polres Tapsel saat memaparkan kasus money politic yang diduga dilakukan caleg Partai Gerindra untuk DPRD Paluta, Masdoripa Siregar, di Mapolres Tapanuli Selatan, Senin (15/4/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Selama masa tenang Pemilu 2019 hingga Selasa (16/4/2019), setidaknya tiga kasus dugaan money politics atau politik uang di Sumatera Utara terbongkar ke publik.

Kasus-kasus itu terjadi di kabupaten berbeda, yakni Padang Lawas Utara (Paluta), Karo, dan Nias.

Ada kesamaan dari ketiga kasus bagi-bagi uang kepada masyarakat tersebut. Yakni sama-sama ditujukan untuk pemenangan caleg dari Partai Gerindra.

Baca: Mabes Polri Sebut Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap Resmi Tersangka Money Politics

Baca: Polres Karo Tangkap Dua Caleg Partai Gerindra Pelaku Money Politics dan Amankan Uang Ratusan Juta

Baca: Caleg Terduga Money Politics Tercatat Sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandi Se-Kepulauan Nias

Polisi mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dari ketiga kasus tersebut. Terbesar dari Kabupaten Tanah Karo yang mencapai Rp 200 juta lebih.

Inilah tiga kasus dugaan money politics di Sumut:

1. Padang Lawas Utar (Paluta)

Kasus money politics di Paluta ini menghebohkan masyarakat Sumut. Pasalnya, satu di antara pelaku adalah Wakil Bupati Hariro Hararap.

Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Irwa Zaini Adib mengatakan, money politics di Paluta terbongkar pada Senin (15/4/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.

Petugas menghentikan sebuah mobil Kijang dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 87 lembar amplop berisi uang Rp 43,4 juta.

Polisi menggerebek rumah di Jalan S.M Raja Lingkungan I Partimbakoan Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.
Polisi menggerebek rumah di Jalan S.M Raja Lingkungan I Partimbakoan Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak. (HO)

Petugas pun menangkap empat orang yang berada di mobil tersebut. Keempatnya atas nama Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Fakih Harahap, dan Rijal Harahap.

"Masing-masing amplop berisi uang antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Juga ada kartu caleg untuk DPRD Kabupaten Paluta dari Partai Gerindra nomor urut 3 Dapil 1 atas nama Masdoripa Siregar," ujar Irwa.

Amplop berisi uang dan kartu nama Caleg Masdoripa Siregar.
Amplop berisi uang dan kartu nama Caleg Masdoripa Siregar. (HO)

Keempat orang yang ditangkap mengaku mendapatkan amplop dan uang tersebut dari Wabup
Hariro Harahap di kediamannya di Lingkungan I, Pasar Gunung Tua, Paluta, Sumatera Utara.

Polisi langsung bergerak ke kediaman Hariro Harahap.

Dari kediaman Hariro, petugas mengamankan 10 orang yang sedang mengisi uang ke dalam amplop.

Baca: FOTO-FOTO Jelang H-1 Pencoblosan Pemilu 2019, Proses Distribusi Logistik Kota Medan Terus Dikebut

Baca: Besok Pencoblosan, Berbodong-bondong Pulang Kampung Demi Nyoblos

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo membenarkan Wabup Paluta Hariro Harahap telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved