10 Tahun Jadi Buronan, Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di Dairi Akhirnya Tertangkap
Nora tersangkut kasus korupsi pengadaan kapal wisata fiktif senilai Rp 395 juta yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Dairi tahun 2008.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com - Kejari Dairi akhirnya menangkap Nora Butarbutar, tersangka koruptor pengadaan kapal fiktif di Dairi, di Ruko Katamso Square, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Selasa (7/5/2019).
Nora Butarbutar, yang pernah menjabat Wakil Direktur CV Kaila Prima Nusa, merupakan buron Kejari Dairi sejak 2009 silam.
Nora tersangkut kasus korupsi pengadaan kapal wisata fiktif senilai Rp395 juta yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Dairi tahun anggaran 2008.
"Terdakwa Nora ditangkap di rumah yang barunya di daerah Katamso Square pukul 01.30 subuh. Itu saban hari kami pantau terus. Disitu ada empat anaknya yang tahu ketika ibunya diamankan. Suaminya enggak disitu," kata Kasi Intel Kejari Dairi, Andri Dharma.
Ia mengungkapkan bahwa terdakwa selama 10 tahun masa buronnya hanya berada di sekitaran Kota Medan dan bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Baca: Terpidana Korupsi Pasar Horas Siantara Diciduk Setelah Buron 11 Tahun
Baca: Data DPO Disembunyikan Kejati Sumut? Pengamat Hukum Nilai Salah Besar dan Indikasi Kongkalikong
Baca: Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut Leo Simanjuntak Sukses Tangkap 32 DPO Setahun,Ini Daftarnya
Andri menyebutkan bahwa lamanya waktu 10 tahun pencarian disebabkan karena belum ditemukannya informasi oleh pihaknya terkait keberadaan terdakwa.
"Kasus inikan sudah lama nunggak. Jadi kebetulan waktu itu si Nora ini melarikan diri waktu tahun 2009 pada saat dilakukan pembantaran. Ya gimana yah baru ini kami dapat informasi, selama ini enggak dapat," cetusnya.
Ia menambahkan selanjutnya Kejari Dairi akan segera merampungkan berkas perkara kasus korupsi ini untuk dapat segera disidangkan di PN Medan.
Kasus ini bermula ketika Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi melakukan proyek pengadaan kapal wisata yang dilaksanakan tahun 2008. Proyek tersebut kemudian dikerjakan oleh CV Kaila Prima Nusa.
Sebelum dilakukan serah terima kapal dari rekanan, tim kemudian terlebih dahulu melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembuatan kapal di kawasan Ajibata dan ketika itu dinyatakan sesuai spesifikasinya.
Namun pada saat dilakukan serah terima, kondisi kapal justru berbeda dan tidak sesuai kontrak. Hal itu membuat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi meminta kepada rekanan untuk bertanggung jawab dengan mengembalikan uang yang telah dibayarkan.
Hingga batas waktu yang diberikan yaitu 21 hari, rekanan tak kunjung mengembalikan uang yang berasal dari APBD Kabupaten Dairi. Akhirnya kasus pengadaan kapal ini dilaporkan ke Kejari Dairi pada Januari 2009.
Dalam kasus ini Pidsus Kejari Dairi juga telah menetapkan delapan orang dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi sebagai tersangka.
Tiga diantaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi, Pardamean Silalahi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Naik Kaloko dan pengawas Naik Capah telah divonis bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan ketiganya telah dieksekusi.
Sebelumnya ketiganya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan tahun 2016. Namun, jaksa mengajukan banding dan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ketiganya dikenakan hukuman 5 tahun penjara.
Masih terkait kasus yang sama, Pidsus Kejari Dairi juga telah melakukan pemanggilan terhadap lima tersangka lainnya yaitu Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO) Tumbul Simbolon, Sekretaris Jamidin Sagalan, anggota Jinto Berasa, Ramles Simbolon serta Parti Pesta Simbolon pada Juli 2018 lalu.
Namun, dari lima orang tersebut hanya tiga nama pertama yang memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, ketiganya kemudian langsung ditahan di Rutan Klas IIB Rimo Bunga, Dairi.
Parti Simbolon pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan sakit, sedangkan Ramles Simbolon tidak didampingi PH-nya. (vic/tribunmedan.com)