Akhirnya Eggi Sudjana Temui Massa Umumkan Demo Batal, Terungkap Aksi tak Dapat Izin Polisi
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan menegaskan jika massa belum mengantongi izin dari pihak kepolisian seputar kegiatan aksi.
Akhirnya Eggi Sudjana Temui Massa Umumkan Demo Batal, Terungkap Aksi tak Dapat Izin Polisi
TRIBUN-MEDAN.com - Penggagas aksi demo Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) Eggi Sudjana akhirnya menemui massanya yang berkumpul di Lapangan Banteng sejak pukul 12.30 WIB, Kamis (9/5/2019).
Eggi yang sudah ditetapkan penyidik Polda Metro sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power, menyampaikan unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu batal digelar.
"Ini satu contoh tragedi demokrasi di negeri yang mengklaim sebagai negara demokrasi.
Kita mau menyatakan pendapat, berserikat, berkumpul yang dinyatakan di UUD 1945 Pasal 28, itu jelas kita boleh secara lisan maupun tulisan," ungkap Eggi kepada wartawan Kamis siang.
"Faktanya hari ini kita tidak boleh (unjuk rasa)," lanjut Eggi.
Massa aksi berkumpul di Lapangan Banteng, Kamis (9/5/2019). Mereka berencana unjuk rasa ke Kantor KPU.(KOMPAS.com/VITO)
Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan menegaskan jika massa belum mengantongi izin dari pihak kepolisian seputar kegiatan aksi.
Harry mengatakan, ada izin yang belum didapatkan massa aksi untuk melakukan kegiatan.
"STTP (surat tanda terima pemberitahuan) memang enggak dikeluarkan.
Mereka juga nyadar sendiri kita enggak keluarkan STTP.
Makanya tadi naik perwakilan mereka yang dituakan, lalu kita koordinasi dengan mereka.
Mereka sendiri yang menyampaikan akan bubar dengan tertib," ucap Harry kepada wartawan Kamis siang di Lapangan Banteng.
Harry mengaku tidak tahu-menahu soal butir persyaratan yang tidak terpenuhi oleh massa dalam memperoleh izin.
"Kan ada persyaratannya.